Berita Tuban

Pengamen dan Pengemis di Kabupaten Tuban Ditertibkan, Satpol PP : Banyak Masyarakat Terganggu

Sejumlah pengamen dan pengemis diamankan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tuban.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Pengemis di kawasan Kota Tuban saat diamankan tim URC Satpol PP 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Sejumlah pengamen dan pengemis diamankan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Tuban.

Penertiban para Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS) itu dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat, yang merasa terganggu atas keberadaan mereka.

Saat diamankan di perempatan traffic light di titik kota, para pengamen dan pengemis itupun pasrah.

"Ada aduan masyarakat terganggu atas keberadaan pengamen dan pengemis yang kerap mangkal di lampu merah," kata Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi kepada wartawan, Senin (25/1/2023).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan itu menjelaskan, dari penertiban tersebut telah diamankan enam orang.

Di antaranya M (45), pengamen badut asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan yang diamankan dari Perempatan Sumur Serumbung, Tuban.

Kemudian F (13), pengamen asal Kecamatan Tuban yang diamankan dari Perempatan Sumur Srumbung, Tuban. TM (60), pengemis asal Kecamatan Jenu, Tuban yang diamankan dari Pertigaan Tugu Pancasila, Tuban.

Selanjutnya, MG (20), pengamen asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang diamankan dari Perempatan Kapur, Tuban, PAF (19), pengamen asal Kecamatan Tuban yang diamankan dari Perempatan Sumur Srumbung, Tuban.

Terakhir FH (36), pengamen badut asal Kota Surabaya yang diamankan dari Perempatan Bogorejo, Kabupaten Tuban.

"Setelah diamankan mereka diserahkan ke Dinsos P3A dan PMD untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sekadar diketahui, penertiban yang dilakukan terhadap para pengamen dan pengemis mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014 yang diubah dengan Perda 18 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved