Kartu Prakerja
INFO Penting Jelang Kartu Prakerja Dibuka, Admin IG Ingatkan 6 Hal: Pendaftaran Dilakukan di Sini
Simak informasi penting yang disampaikan oleh pihak Kartu Prakerja, salah satunya soal pendaftaran gelombang 48 tahun 2023
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lantas, siapa saja yang boleh mengikuti program ini?
Baca juga: SALDO Pelatihan Kartu Prakerja Tak Berguna? Ini Fungsi Sebenarnya, Modal Penambahan Skill Baru
Sebagaimana dikutip dari laman resminya, berikut kelompok yang bisa mengikuti Kartu Prakerja.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu, ada perbedaan syarat terkait penerima bansos.
Apabila di tahun sebelumnya penerima bansos tidak diperkenankan mendaftar program Kartu Prakerja, maka berbeda dengan tahun ini.
Pada 2023, ada tiga kategori penerima bantuan yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja yakni Bantuan Sosial Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),
Hal ini dikarenakan program Prakerja 2023 akan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja bagi para penerimanya.
Besar Bantuan dan Syarat Pendaftaran
Melansir Kompas.com, pemerintah akan menyesuaikan besaran bantuan yang diterima tiap peserta menjadi Rp 4,2 juta pada tahun 2023.
Adapun rincian bantuan ini terdiri dari biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000, dan insentif survei sebesar Rp 100.000.
Sebelumnya besaran bantuan yang diterima per individu yakni Rp 3,55 juta.
Bantuan ini terwujud dalam biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 2,4 juta dan insentif survei Rp 150.000.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.