Berita Entertainment

ALASAN Venna Melinda Tetap Perkarakan Kasus KDRT Bukan karena Maaf, Singgung Peran Imam Ferry Irawan

Meski diminta keluarga Ferry Irawan untuk menyelesaikan masalah secara damai, Venna Melinda tetap memilih melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Venna Melinda pilih tetap perkarakan kasus KDRT yang menimpanya karena satu hal yang tidak dilakukan Ferry Irawan. 

SURYA.CO.ID - Meski diminta keluarga Ferry Irawan untuk mencabut laporan KDRT dan menyelesaikan masalah secara damai, Venna Melinda tetap memilih melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.

Bukan tanpa alasan, Venna Melinda mengaku jika Ferry Irawan meminta maaf pada dirinya, ibu Verrell Bramasta tetap akan memaafkan.

Namun, Venna Melinda enggan melakukan itu lantaran Ferry Irawan tidak mengakui perbuatannya yang melakukan KDRT.

Baca juga: BUKTI KDRT Venna Melinda Dicurigai, Adik Ferry Irawan Mau Damai Jelang Ajukan Penangguhan Penahanan

Melansir Tribunnews, Venna Melinda menceritakan peristiwa yang terjadi pada 8 Januari 2023 membuatnya mengetahui sosok Ferry Irawan yang sebenarnya.

"Tanggal delapan itu buat aku tahu siapa Ferry sebenarnya," kata Venna Melinda.

Venna Melinda mengatakan bahwa, Ferry Irawan sempat tidak mengakui adanya KDRT yang terjadi saat itu.

Venna Melinda menyebut saat itu Ferry Irawan bersikap seolah tidak terjadi apapun.

"Pas ada security datang waktu itu dia mempersiapkan diri seolah nggak ada apa-apa," imbuh Venna Melinda.

Ibunda dari Verrell Bramasta itu menyebut bahwa, sejatinya pernikahan adalah kepercayaan dan komitmen untuk jujur.

"Kita menikah kan kepercayaan."

"Kalau dia tidak punya komitmen untuk jujur ya mau apa lagi?" terang Venna Melinda.

Hal tersebut yang membuat wanita yang kini berusia 50 tahun itu melanjutkan kasus hukum terhadap Ferry Irawan.

"Ya udah aku terusin," kata Venna Melinda.

Venna Melinda mengatakan, ia menerima permintaan maaf dari Ferry Irawan.

Namun Venna Melinda menegaskan seharusnya Ferry Irawan mengakui terlebih dahulu perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved