Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SIAPA Pejabat Kejaksaan Agung yang Tak Sepaham Bharada Jadi JC? LPSK Sudah Deteksi Sejak Dilimpahkan

Rumor adanya tekanan pimpinan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) semakin deras berembus. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut ada pejabat kejaksaan agung yang sejak awal tak sepaham tentang Bharada E jadi justice collaborator. 

SURYA.co.id - Rumor adanya tekanan pimpinan saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk Bharada E (Richard Eleizer Pudihang Lumiu) semakin deras berembus. 

Rumor ini mencuat setelah banyak pihak melihat ekspresi jaksa penuntut umum yang tidak biasa di sidang tuntutan Bharada E

Jaksa Paris Manalu tampak suaranya bergoyang dan sedikit terisak tapi sangat lembut saat membaca tuntutan Bharada E.

Sementara jaksa Shandy Handika tampak beberapa kali memegang dan menggelengkan kepalanya. 

Sedangkan jaksa Sugeng Hariadi tampak mengusap air mata, membuang muka ke samping dan menepuk punggung rekannya (Paris Manalu) yang saat itu membacakan tuntutan. 

Baca juga: TERBARU Imbas Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Ayah Brigadir J Dicatut Video Hoaks, Ini Faktanya

Terbaru, wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut ada pejabat tertentu di Kejaksaan Agung yang sejak awal seperti tidak meyakini atau tidak sepaham tentang Bharada E sebagai justice collaborator.

Bahkan sikap itu sudah ditampakkan dari sejak perkara ini diilimpahkan ke kejaksaan.

Siapa pejabat kejagung tersebut?

Edwin mengaku tidak perlu menyebut namanya. Namun dipastikan kalau tuntutannya seperti itu, masih ada rangkaiannya.

"Meskipun situasi JPU di lapangan berbeda sekali. Artinya kami sudah punya kesepahaman bahwa Richard adalah justice collaborator," kata Edwin Partogi dikutip dari tayangan Ruang KD di channel youtube Official NET News, Minggu (22/1/2023). 

Diakui Edwin, komunikasi dengan jaksa penuntut selama ini enak, bagus dan tidak ada hambatan. 

"Dugaan saya, mereka menjadi seperti beban. Saya tidak berprasangka buruk dengan para JPU. Memang ada situasi yang tidak bisa mereka tolak, kalau memang arahan pimpinan bagaimana?," katanya. 

Apakah ada JPU yang mengaku kalau memang dia ditekan? Edwin tak mau mengungkapkan.

"Saya gak mau memperkeruh suasana saat ini," katanya. 

Diakui Edwin, pihaknya yang berinteraksi dengan JPU di persidangan, tahu suasana batin mereka.

"Kami tahu posisi mereka seperti itu selama proses itu". 

"Itu hal yang sama-sama bisa dilihat permirsa di TV. Mereka seperti berat.

Kalau perhatikan di bagian akhir, memang berat mereka, sampai temannya disampingnya mencoba menguatkan dengan memegang bahunya," katanya. 

Menurut Edwin, ada disparitas antara mereka secara fungsonal sebagai JPU di persidagan yang merasakan kemanfaatan keterangan Bharada E, dengan mereka yang ada di menara gading, pejabat struktural yang menentukan isi jumlah tuntutan.

"Saya gak tahu apakah tepat penggunaman kata intervensi. Saya gak punya maksud something wrong. Antara mereka yang jadi JPU di persidangan ketika membuat rentut termasuk pidananya bukan sepenuhnya kuasa JPU," tegasnya. 

Sebelumnya, Pakar Mikro Ekspresi, Monica Kumalasari melihat ada ekspresi sedih yang ditampilkan dari bahasa nonverbal ketiga jaksa tersebut. 

" Dilihat dari mikro ekspresi ini ada ekspresi sedih. Ada yang mengusap mata seperti ada air mata jatuh, tangan menepuk dua kali kepada rekan yang mebacakan tuntutan. Ini ada 3 orang jaksa penuntut dengan suasana kebatinan berbeda," sebut Monica dikutip dari tayangan Primetime News Metro TV, Rabu (18/1/2023). 

Dikatakan Monica, ketika masyarakat hanya melihat isi tuntutan ini tanpa mengamati mikro ekspresi, maka akan kecewa. 

Tetapi, dari mikro ekspresi yang ditampilkan ini bisa dilihat bahwa tim JPU ini menyampaikan tuntutan dengan berat hati.

"Kita tidak bisa tahu apa yang ada di belakang. Ada sesuatu yang memberatkan bagi mereka, secara kebatinan, emosi dan perasaan mereka ikut terlibat di dalamnya," terang Monica. 

Dijelaskan Monica, ada dua hal yang harus diperhatikan ketika melihat ekspresi terhadap sebuah persitiwa, yakni dlihat dari thinking (kognisi) atau feeling. 

Ketika kognisi dan feeling kurang selaras, maka yang ada adalah nurani yang berbicara kemudian terekspresikan dengan bahasa non verbalnya.

"Dukungan secara psikologis dan lain-lain, saya lihat dalam rangkaian tadi serasa. Walaupun mereka berusaha tampil secara kuat, fair. tetapi bahasa non verbal mereka menyampaikan dukungan atau empati terhadap apa yang diputuskan oleh mereka," katanya. 

Apakah ini berarti para jaksa ini mendapat tekanan? 

Dikatakan Monica, memang tIga-tiganya memiliki suasana kebatinan yang sama. apa yang dibacakan mengandung suasana kebatinan yang tinggi.. 

"Individu-individu ini sendiri memiliki kesepakatan yang sama untuk menampilkan bahasa nonverbal yang menyatakan empati atau ada sesuatu yang bertentangan dengan hati nurani mereka. Tetapis secara individu mereka berada dalam satu sistem. Kita tidak tahu tekanan-tekanan apa yang diberikan kepada mereka," ungkap Monica. 

Artinya, lanjut Monica, ketika publik mengatakan 12 tahun tidak cukup adil, apa yang tertangkap dari JPU mereka juga berat mengatakan hal ini. Apalagi mereka minta waktu dua minggu untuk ini.

Menurut Monica, yang ditampilkan ini perasaan subyektif masing-masing individu.

"Kita boleh membuat hipotesa, secara pribadi mereka juga memiliki perasaan yang sama, berempati terhadap persitiwa yang dialami Eliezer. Mereka menyadari bahwa keputusan yang diambil ini bukan keputusan banyak pihak, karena mereka juga tidak bisa menyenangkan tuntutan masyarakat," katanya. 

Monica melihat ekspresi yang ditampilkan JPU saat membacakan tuntutan Bharada E ini sangat berbeda ketika membaca tuntutan Putri Candrawathi.

"Ketika membacakan tuntuta Putri Candrawathi suasananya flat, tidak melibatkan emosi yang lebih ekspresif," sebut Monica. 

Jawaban Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo saat datang di sidang perdana (kiri) dan saat pelimpahan ke kejagung (kanan). Ia tampak selalu membawa buku hitam kesayangannya.
Ferdy Sambo saat datang di sidang perdana (kiri) dan saat pelimpahan ke kejagung (kanan). Ia tampak selalu membawa buku hitam kesayangannya. (Kolase Kompas TV dan Antara)

Kejaksaan Agung menepis rumor tuntutan pada Ferdy Sambo dkk dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk merupakan kewenangan dari tim JPU.

"Di sini ada istilahnya tekanan dari pimpinan, tidak ada. Murni dari penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu (22/1/2023).

Pihak Kejaksaan Agung juga mengklaim bahwa tuntutan yang dilayangkan sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada.

Fakta-fakta tersebut pun kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk disetujui.

"(Fakta-fakta persidangan) dinilai oleh penuntut umum, kemudian penuntut umum menyampaikan kepada pimpinan, pimpinan tentunya menyetujui apa yang disampaikan," ujar Ketut.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, Ketut menjelaskan adanya pembagian tiga klaster dalam kasus ini.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam perkara ini, jaksa telah menilai Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai dader.

Kemudian klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Klaster kedua ini menurut Ketut, terdiri dari Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka sebagai orang yang memang tahu adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian," ujarnya.

Adapun klaster ketiga terdiri dari para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara ini.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Menurut Ketut, klaster ketiga ini telah melakukan tindak pidana di luar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tetapi pasal 55 ayat ke-1 (KUHP) yang kita dakwakan. Jadi masing-masing ini tidak bisa disamakan," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.

Para terdakwa disebut JPU telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Klaim Tuntutan Ferdy Sambo dkk Bukan Tekanan Pimpinan

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved