CPNS 2023
BOCORAN Formasi Prioritas CPNS 2023, Berapa Gaji yang Bakal Diterima? Simak Informasi dan Rinciannya
Simak bocoran terkait formasi prioritas serta gaji dan tunjangan CPNS 2023 berikut ini
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut bocoran formasi prioritas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Selain formasi CPNS 2023, juga ada informasi terkait gaji dan tunjangan PNS yang bakal diterima.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, CPNS di 2023 masih dinantikan banyak orang.
Tidak sedikit yang mencari informasi terbaru CPNS di tahun ini.
Terkait formasi prioritas, mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), seleksi CPNS tahun 2023 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu.
Profesi tersebut yakni seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain seleksi CPNS, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun depan. Seleksi PPPK tahun 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Perlu diketahui bahwa pengadaan seleksi CASN tahun depan memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
Fokus pertama arah kebijakan tersebut meliputi pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus ini juga dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Ketiga yaitu merekrut CPNS secara sangat selektif.
Sementara itu, kebijakan keempat yaitu mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital, di mana saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
Kemenpan RB meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.
Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda), akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ditegaskan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat, serta DOB (Daerah Otonom Baru) Papua.
Baca juga: 6 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah di sscasn.bkn.go.id Saat Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka
Rincian Gaji PNS
Lantas, berapa gaji yang bakal didapatkan oleh ASN? Berikut informasinya melansir Kompas.com.
Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200
Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Sementara itu, gaji CPNS sebelum pengangkatan menjadi PNS adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.