Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SIAPA Brigjen yang Gerilya Intervensi Vonis Ferdy Sambo? Ini Kata Mahfud MD Soal Hukuman yang Layak
Siapa brigadir jenderal (brigjen) yang melakukan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo?
SURYA.CO.ID - Siapa brigadir jenderal (brigjen) yang melakukan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Ferdy Sambo?
Sosok brigjen yang coba-coba intervensi vonis Ferdy Sambo ini menjadi tanda tanya besar setelah dibocorkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalan sebuha wawancara pada Kamis (19/1/2023).
Secara blak-blakan Mahfud MD menyebut ada seorang brigjen yang mencoba mendekat untuk mengintervensi vonis Ferdy Sambo.
"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.
Baca juga: SEPAK TERJANG Mahfud MD yang Endus Gerakan Bawah Tanah Bebaskan Ferdy Sambo, Eks Ketua MK
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh. Ia menegaskan, siapa pun yang memiliki info terkait upaya "gerakan bawah tanah" itu untuk melapor kepadanya.
"Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan 'gerakan-gerakan bawah tanah' itu," kata dia.
Yakin Sambo Dijerat 340, Bharada E Layak Dapat Keringanan
Sebelumnya, saat tampil di podcast Uya Kuya TV, Mahfud MD mengungkap selentingan adanya gerakan-gerakan agar Ferdy Sambo tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Dari kabar yang diterima Mahfud MD, gerakan-gerakan ini menginginkan Ferdy Sambo untuk dihukum angka, bukan huruf.
Artinya Ferdy Sambo hanya dihukum pidana penjara 20 tahun ke bawah, bukan hukuman seumur hidup atau mati.
"Saya dengar selentingan sudah ada gerakan-gerakan, pesanan agar hukumannya angka saja, jangan huruf.
Jadi kalau angka 20 ke bawah, kalau huruf hukuman mati atau seumur hidup," ujar Mahfud dikutip dari tayangan di channel youtube Uya Kuya TV, pada Senin (16/1/2023).
Mahfud berharap selentingan-selentingan itu hanya fitnah saja.
"Tapi dengar ada gerakan begitu," ungkapnya.
Mahfud berkeyakinan Ferdy Sambo memenuhi unsur di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Apakah itu berarti Mahfud sepakat jika Sambo dihukum seumur hidup atau hukuman mati?
Pejabat asal Madura ini enggan mengungkapkan.
"Wah gak tahu, ya diantara itu. yang 340. Saya kok percaya 340," ujar Mahfud.
Diakui Mahfud, persidangan kasus Ferdy Sambo ini sudah berjalan bagus.
Justru dia menyoroti kejanggalan-kejanggalan dari pengakuan Ferdy Sambo yang selalu bertahan karena ada pelecehan di Magelang.
Menurut Mahfud itu sesuatu yang tidak masuk akal.
"Bagaimana orang dilecehkan masih sempat jalan bersama dan macam-macam. Skenario, jawaban-jawabannya juga tidak terkonfirmasi. Misalnya ketika dia mengaku saya tidak perintah nembak. Tapi yang lain ada yang dengar," ungkap Mahfud,
Mahfud juga tidak percaya ada pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi.
"Saya sama sekali gak percaya ada pemerkosaan sampai sekarang. Saya mohon maaf tidak ingin mempengaruhi jalannya sidang, tapi sama sekali gak masuk akal," tegasnya.
Lalu, bagaimana dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu?
Menurut Mahfud, Bharada E akan divonis ringan karena tanpa dia, kasus ini tidak akan terbuka.
Bahkan, kata Mahfud, BHarada E bisa saja dibebaskan.
"Kalau dia tidak bicara, tidak terbuka, Karena dia semua berbalik. Memang dia semula menutupi, sampai tanggal 8. Bayangkan selama sebulan dia bertahan berbohong. Tapi ketika dia membuka, besoknya terbuka semua, termasuk kisah-kisah perintangan dan sebagianya"
"Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas. Tapi gak tahu hakimnya mau gak," tukas Mahfud MD.
Mahfud berharap putusan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini tidak membuat kecewa publik.
Tanggapi Tuntutan Bharada E

Mahfud MD juga angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Richard Eliezer.
Mahfud mengatakan, setelah tuntutan, masih ada proses lain hingga majelis hakim memvonis perkara tersebut.
"Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis (vonis)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.
"Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," tutur Mahfud.
Adapun JPU telah membacakan tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara pada Senin (16/1/2023). Mereka berdua disebut telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Hari berikutnya, Selasa (17/1/2023), giliran Ferdy Sambo yang mendengar pembacaan tuntutannya. JPU menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dihukum berat dengan kurungan penjara seumur hidup.
Hari terakhir pembacaan tuntutan untuk para terdakwa kasus pembunuhan Yosua digelar Rabu (18/1/2023), dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Putri mendapat tuntutan sama seperti Kuat dan Ricky yaitu delapan tahun penjara.
Sedangkan tuntutan terhadap Richard, sebagai justice collaborator yang dibacakan paling akhir, membuat banyak hadirin persidangan terkejut. Sebab, Richard dituntut lebih tinggi dari ketiga pelaku lainnya. Dia dituntut 12 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan itu. Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut.
"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa tuntutan Richard sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Trending di Twitter

Tiga hari sudah sidang tuntutan Bharada E atau Richard Eliezer berlalu.
Namun tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbuntut panjang.
Banyak pihak memberikan komentar atas tuntutan 12 tahun Bharada E, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut hal tersebut tak adil.
Lantaran selama ini Bharada E sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan Brigadir J, dan menjadi justuce collaborator (JC).
Tidak hanya itu keluarga Brigadir J pun merasa terkejut dan kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E.
Bagi mereka tuntutan tersebut tak adil lantaran lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun penjara.
Buntut tuntutan 12 tahun penjara, Richard Eliezer trending di media sosial Twitter.
Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.
Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan tweet hingga 13 ribu lebih.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Ada Brigjen di "Gerakan Bawah Tanah" Melobi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Punya Mayjen dan Letjen"
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.