Berita Surabaya

Mensos Risma Larang Ngemis Online, Eri Cahyadi Klaim Warga Surabaya Tak Ada yang Mengemis Online

Pemkot Surabaya akan terus menggelar operasi untuk memastikan tak ada warganya yang melakukan kegiatan mengemis melalui media sosial (online).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
Tribun Jatim
Aksi orang melakukan video live TikTok dengan konsep menyiram air ke diri sendiri untuk mengharapkan hadiah dari penontonnya. Aksi seperti ini dianggap sebagai 'ngemis online'. 

Ia berharap warga ikut peduli terhadap lingkungan.

Apabila menemukan hal seperti itu, bisa segera melapor ke Command Center (CC) 112 atau melalui aplikasi WargaKu.

"Kami juga butuh informasi dari masyarakat, kalau ada segera sampaikan ke kami. Soalnya yang ditangkap kemarin, bukan orang Surabaya, kita pulangkan," ungkap Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menambahkan bahwa petugas Satpol PP di 31 kecamatan Surabaya juga rutin melakukan patroli pengawasan di masing-masing wilayahnya. 

"Kalau kita selalu ada patroli, di setiap perempatan ada. Kita juga sudah melarang namanya pengemis di Kota Surabaya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.

Para gubernur dan bupati/wali kota diminta perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.

"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial," tulis salinan SE yang dikutip Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved