Berita Entertainment
BIODATA Jeffry Simatupang Pengacara Ferry Irawan, Mundur jika Terbukti Hidung Venna Melinda Patah
Inilah biodata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan yang mengaku siap mundur jika terbukti hidung Venna Melinda patah.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Jeffry menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 hukum di Universitas Surabaya (Ubaya).
Ia juga aktif di sejumlah organisasi, seperti Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia.
Nama Jeffry Simatupang mulai tenar ketika dia menjadi kuasa hukum Julianto Eka Putra, terdakwa pencabulan mantan siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu.
Saat itu, Jeffry berkolaborasi dengan pengacara kondang Hotma Sitompul.
Dia awal-awal kasus ini, Jeffry juga tampil ke publik untuk membela kliennya.
Dia menyayangkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim PN Kota Malang pada kliennya.
Dalam menangani kasus yang mebelit kliennya, Jeffry meminta pada majelis hakim tidak terpengaruh opini yang dikonstruksi di luar persidangan.
“Kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” tutur Jeffry, Rabu (13/7/2022).
Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim tetap berlaku adil.
Serta dapat membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang telah berkembang saat ini.
“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah.” terangnya.
Disinggung soal isu adanya intimidasi yang dilakukan JE, Jeffry menyebut para saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun.
“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,” ungkapnya.
Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.