Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun

Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Editor: Musahadah
kolase tribun kaltim/kompas TV
Fadil Zumhana, Jampidum yang kendalikan tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J, termasuk tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi. 

SURYA.co.id - Inilah sosok Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang disorot di kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Sorotan kepada Kejaksaan agung terutama Jampidum Fadil Zumhana menguak setelah ada tuntutan yang jomplang antara terdakwa Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dan Putri Candrawathi

Seperti diketahui, Bharada E sebagai pengungkap kasus ini sekaligus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi yang menjadi pangkal perkara ini justru dituntut lebih rendah, 8 tahun penjara. 

Sadar menjadi sorotan luas, Fadil Zumhana pun mengungkapkan parameter JPU menuntut terdakwa Bharada E dengan 12 tahun penjara dan terdakwa lainnya.

Menurut Fadil, peran terdakwa ini berbeda-beda sehingga pihaknya menuntut dengan hukuman berbeda. 

Baca juga: EKSPRESI Jaksa Usap Air Mata saat Menuntut Bharada E 12 Tahun Penjara Disorot Pakar, Ada Tekanan?

"Pelaku Ferdy Sambo, kami menuntut seumur hidup, atas pertimbangan Ferdy Sambo adalah intelektual dader. Sebagai intelektual dader dia menghendaki adanya kematian," terang Fadil dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023). 

Sementara terdakwa Bharada E dianggap Fadil memiliki keberanian sebagai pelaku yang menghabisi nyawa Brigadir J.

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahum, parameter jelas dia sebagai pelaku, sebagai dader," katanya. 

Tuntutan 12 tahun ini dinilai cukup karena dia menarik ke atas, ke tuntutan Ferdy Sambo yang seumur hidup. 

"Tentang Kuat Maruf bersama Ricky, dia mengetahui tapi tidak melakukan pembunuhan

Tetapi ketika Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya, kami menganggap ini keberanian," karanya. 

Bukankan Bharada E yang membuka tabir kasus ini dan menjadi justice collaborator yang mendapat rekomendasi dari LPSK? 

Fadil berdalih,  Justru pihaknya sudah mempertimbangkan LPSK. 

"Kalau kami tidak mempertimbangkan LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi. 12 tahun sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas," kata Fadil yang mengaku belum mendapat penetapan JC untuk Bharada E dari PN Jakarta Selatan.

"Dari kami ada parameter yang jelaas. Tuntutan 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer sudah tepat," tegasnya. 

Lalu, kenapa Putri Candrawathi hanya 8 tahun? 

Dikatakan Fadil, saat persitiwa itu terjadi, Putri  ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi dia mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan," dalihnya. 

Terlepas dari itu, Fadil mengatkan bahwa yang melakukan penuntutan adalah kejaksaan negeri jakarta selatan.

"Kami hanya mengendalikan. Kalau menurut kami sudah benar, itu lah yang kami benarkan," tukasnya. 

Siapa sebenarnya Fadil Zumhana?

Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya tahun 2010 hingga 2011. 

Pada April 2011 Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat.

Posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri. 

Karir Fadil semakin meningkat saat dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada tahun 2017 hingga 2018.

Dikutip dari Tribun Kaltim, selama menjabat satu tahun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana mengaku banyak tuduhan yang mengndung fitnah.

Jika tuduhan itu dipikirkan, akan menjadi berat dan beban saat menjalankan tugas.

Tuduhan itu terkait perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama menjabat.

Hanya saja, Fadil tidak membeberkan tuduhan tersebut. Kata dia, jika yang dituduhkan itu sebenarnya tidak dilakukan, maka ia akan mampu menjalankan tugas pekerjaan tanpa ada beban.

"Kesan saya, sulit diucapkan kata-kata. Ya ‎banyak yang fitnah. Memang berat kalau difitnah itu, tapi kalau kita tidak melakukan itu, Insyaa Allah semua perkerjaan berjalan baik dan tanpa beban," ucap Fadil dalam sambutannya menyampaikan Kesan selama memimpin di Kejati Kaltim di hadapan undangan yang hadir, di antaranya Komisi Kejaksaan, Kepala Kejari se Kaltim dan Kaltara, di Aula Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (12/3/2018).

Ia berpesan, Kejaksaan Tinggi Kaltim harus menjadi aparat penegakan hukum progresif dan ada manfaat dari penegakan hukum itu sendiri.

"Jadi kalau bekerja tanpa beban, itu membawa kesehatan. Kita tinggalkan pekerjaan ini tidak ada beban. Dan ‎saya doakan teman saya Pak Ely, semoga tetap sehat," tutur Fadil.

Selama memimpin Kejati Kaltim, Fadil dinilai sebagai Kajati Kaltim yang tegas, konsisten dan menjaga integritas personal dan lembaganya. Sikap tegasnya itu, dianggap pemimpin yang keras.

"Seperti kata pak Yusuf, saya ini keras, tapi kerasnya ini untuk kebaikan. Karena kebaikan itu, tidak bisa dihilangkan," pesan Fadil. 

Setelah menjadi Kajati Kaltim, karir Fadil semakin menanjak setelah Sekretaris Jampidsus Kejagung RI.

Karir Fadil mencapai puncaknya saat dia diangkat menjadi jaksa agung pidana umum (Jampidum) saat ini. 

Akui Pernah Tuntut Mati 400 Perkara

Dikutip dari Tribun Jakarta, Fadil Zumhana mengatakan selama ini dirinya sudah menjatuhkan tuntutan mati untuk 400 perkara. 

Hal ini ia sampaikan dalam webinar 'Diseminasi Hasil Penelitian Disparitas Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika', Selasa (28/6/2022). 

“Kalau kejahatan itu memang harus kita habisin, kita tuntut mati. Ini mohon izin prof, saya juga banyak menuntut mati. Selama saya mungkin ada 400 perkara saya tuntut mati, karena nggak ada hukuman yang lebih pantas daripada mati itu,” ungkap Fadil.

Ia tak memungkiri kerap mendengar jaksa disebut tak punya hati nurani saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada seorang terdakwa.

Namun kata Fadil, seorang jaksa jelas memiliki hati nurani. Tapi dia menjelaskan bahwa hati nurani seorang jaksa ditempatkan pada tempat yang benar.

Sebagai contoh, terdakwa yang dipandang bisa memperbaiki diri maka dituntut dengan tuntutan yang mendorongnya melakukan perbaikan diri.

Sementara, tuntutan hukum terhadap bandar besar narkotika tak diberikan toleransi demi memutus rantai kejahatan.

“Walaupun kadang disebut tidak memiliki hati nurani, kita hati nurani pada tempat yang benar. Pada orang yang bisa kita perbaik, kita perbaiki. Tapi kalau untuk bandar besar, tidak ada toleransi. Sehingga yang sudah saya tuntut mati ada ratusan perkara,” ujar dia.

Sepak Terjangnya di Kasus Ferdy Sambo

Di awal menangani kasus ini, Fadil Zumhana menjamin jaksa akan profesional dan berintegritas. 

"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada," kata Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Fadil mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

"Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara."

"Dan saya yakin juga semua masyarakat di Indonesia dapat mengawasinya termasuk media ini, tidak ada yang bisa kita tutupi lagi di dunia digital ini ," tuturnya.

Fadil Zumhana juga meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Di sisi lain, Fadil menyatakan pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.

Nantinya, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53. 

Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan penempatan para jaksa yang akan menyidangi perkara Sambo di rumah aman (safe house) belum diperlukan.

Ia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi. 

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.

Namun, komitmen Fadil kini disorot setelah adanya tuntutan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan di kasus Ferdy Sambo Cs,  (tribunnews)

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved