BERAPA Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023? Berikut Prediksi Jadwal Pencairan Tahun ini

Menjelang Ramadan 2023 yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2023, topik mengenai THR dan gaji ke-13 PNS kembali ramai diperbincangkan.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi THR PNS 2023 Cair 

Kemudian untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah,"

Serta untuk percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan dan TNI-Polri tahun 2023, Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Hal itu diberikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Untuk diketahui di antara ASN/ PNS itu ada 2 kategori yang tidak bisa menerima THR dan gaji ke-13, mereka adalah ASN/ PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan ASN/ PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.

Masih dijelaskan dalam Peraturan Menteru Keuangan No 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.  Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

Baca juga: FORMASI PPPK pada Seleksi CPNS 2023 yang Segera Dibuka, Daftar Online via sscasn.bkn.go.id

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023

Mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2023, biasanya akan disesuaikan dengan golongannya.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved