Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BANTAHAN Fadil Zumhana Soal Tudingan Tidak Hargai JC Bharada E: Itu Tidak Berlaku Bagi Pelaku

Jampidum Fadil Zumhana menyampaikan bantahannya terkait tudingan yang menyebut pihaknya tidak menghargai justice collaborator Bharada E.

Kompas TV
Fadil Zumhana saat bantah pihaknya dituding tidak hargai JC Bharada E. Simak penjelasannya. 

SURYA.co.id - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan bantahannya terkait tudingan yang menyebut pihaknya tidak menghargai justice collaborator Bharada E.

Diketahui, tuntutan jaksa terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs, membuat publik tak puas.

Tuntutan terhadap Bharada E dianggap jomplang jika dibandingkan dengan Putri Candrawathi.

Pihak Kejaksaan Agung dinilai tidak menghargai rekomendasi LPSK tentang status justice collaborator (JC) Bharada E.

Membantah tudingan tersebut, Fadil Zumhana memberikan penjelasan dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.

“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil Zumhana.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo menembak.

Selain itu, terdakwa Richard Eliezer dalam kasus ini juga sebagai pihak yang mengungkapkan fakta tewasnya Brigadir J.

Maka itu, kata Fadil Zumhana, jaksa menghargai peran terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kasus tewasnya Brigadir J dengan tuntutan 12 tahun penjara.

“Pak Eliezer kami hargai sebagai orang yang mengungkap,” ucap Fadil Zumhana.

Jika Kejaksaan Agung tidak menghargai kapasitas terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil Zuhmana, tentu tuntutannya bukan 12 tahun penjara tapi 20 tahun penjara.

Sebab berdasarkan Pasal 340 KUHP, hukuman terendah untuk pelaku pembunuhan berencana adalah 20 tahun penjara.

“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.

Baca juga: KEKAYAAN Fadil Zumhana yang Kendalikan Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi, Ini Biodatanya

Biodata Fadil Zumhana

Fadil Zumhana pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya tahun 2010 hingga 2011. 

Pada April 2011 Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat.

Posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri. 

Karir Fadil semakin meningkat saat dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada tahun 2017 hingga 2018.

Dikutip dari Tribun Kaltim, selama menjabat satu tahun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana mengaku banyak tuduhan yang mengndung fitnah.

Jika tuduhan itu dipikirkan, akan menjadi berat dan beban saat menjalankan tugas.

Tuduhan itu terkait perkara-perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama menjabat.

Hanya saja, Fadil tidak membeberkan tuduhan tersebut. Kata dia, jika yang dituduhkan itu sebenarnya tidak dilakukan, maka ia akan mampu menjalankan tugas pekerjaan tanpa ada beban.

"Kesan saya, sulit diucapkan kata-kata. Ya ‎banyak yang fitnah. Memang berat kalau difitnah itu, tapi kalau kita tidak melakukan itu, Insyaa Allah semua perkerjaan berjalan baik dan tanpa beban," ucap Fadil dalam sambutannya menyampaikan Kesan selama memimpin di Kejati Kaltim di hadapan undangan yang hadir, di antaranya Komisi Kejaksaan, Kepala Kejari se Kaltim dan Kaltara, di Aula Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (12/3/2018).

Ia berpesan, Kejaksaan Tinggi Kaltim harus menjadi aparat penegakan hukum progresif dan ada manfaat dari penegakan hukum itu sendiri.

"Jadi kalau bekerja tanpa beban, itu membawa kesehatan. Kita tinggalkan pekerjaan ini tidak ada beban. Dan ‎saya doakan teman saya Pak Ely, semoga tetap sehat," tutur Fadil.

Selama memimpin Kejati Kaltim, Fadil dinilai sebagai Kajati Kaltim yang tegas, konsisten dan menjaga integritas personal dan lembaganya. Sikap tegasnya itu, dianggap pemimpin yang keras.

"Seperti kata pak Yusuf, saya ini keras, tapi kerasnya ini untuk kebaikan. Karena kebaikan itu, tidak bisa dihilangkan," pesan Fadil. 

Setelah menjadi Kajati Kaltim, karir Fadil semakin menanjak setelah Sekretaris Jampidsus Kejagung RI.

Karir Fadil mencapai puncaknya saat dia diangkat menjadi jaksa agung pidana umum (Jampidum) saat ini. 

Baca juga: BIODATA Fadil Zumhana, Sosok yang Kendalikan Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara dan Putri 8 Tahun

Sepak Terjangnya di Kasus Ferdy Sambo

Di awal menangani kasus ini, Fadil Zumhana menjamin jaksa akan profesional dan berintegritas. 

"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, profesionalismenya saya yakin benar intervensi tidak ada," kata Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Fadil mengatakan, negara Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga menurutnya, anggotanya dipastikan juga akan menjaga netralitas dalam menangani setiap perkara.

"Karena negara ini adalah negara hukum, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi karena kita harus menjaga netralitas dalam proses penanganan perkara."

"Dan saya yakin juga semua masyarakat di Indonesia dapat mengawasinya termasuk media ini, tidak ada yang bisa kita tutupi lagi di dunia digital ini ," tuturnya.

Fadil Zumhana juga meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses penuntutan di persidangan kasus Ferdy Sambo Cs.

"Kami meminta dipantau oleh KPK karena (perkara) ini menjadi perhatian pemerintah," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Di sisi lain, Fadil menyatakan pemantauan para jaksa yang terlibat dalam proses penuntutan juga diawasi internal.

Nantinya, pemantauan para jaksa dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53. 

Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan penempatan para jaksa yang akan menyidangi perkara Sambo di rumah aman (safe house) belum diperlukan.

Ia mengatakan bahwa kejaksaan telah memiliki sistem sendiri untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi. 

"Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara," tandasnya.

Namun, komitmen Fadil kini disorot setelah adanya tuntutan yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan di kasus Ferdy Sambo Cs.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved