Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

IMBAS Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Instagram Jokowi Diserbu, Keluarga Terkejut dan Terpukul

Keputusan jaksa menuntut Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara berimbas ke keluarga hingga Presiden Jokowi.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase Kompas.com
Bharada E dan Presiden Jokowi. Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara berimbas kepada Presiden Jokowi. Simak ulasannya. 

SURYA.co.id - Keputusan jaksa menuntut Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara berimbas ke keluarga hingga Presiden Jokowi.

Pihak keluarga Bharada E begitu terkejut dan terpukul dengan keputusan jaksa.

Selain itu, gelombang komentar berdatangan di instagram milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kolom komentar dipenuhi dengan protes dan meminta Presiden Jokowi agar turun tangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Berikut rangkuman faktanya.

1. Instagram Jokowi Diserbu

Menurut pantauan SURYA.co.id, unggahan terbaru di instagram Presiden Jokowi diserbu para pendukung Bharada E.

Intinya mereka merasa tuntutan terhadap Bharada E tidak adil, dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan.

"Pakk dimana keadilan di dalam kasus sambo, ricat sebagai alat ternyataa lebih berat dari pc, km, Rr"

"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia"

"Pak dengan segala hormat mohon bantu barang E yang hari ini di tuntut joy 12th padahal sudah jadi JC. TOLONG PAK"

Komentar lainnya bisa anda lihat di sini: LINK

Baca juga: FAKTA-FAKTA Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Fans Kecewa dan Teriak, Ini Hal yang Memberatkannya

2. Keluarga Bharada E terkejut dan terpukul

Sementara itu, Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.

"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.

Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.

"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.

Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.

"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.

Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sementara Bharada E langsung menangis begitu mendengar tuntutan jaksa yang lebih tinggi dari terdakwa Putri Cnadrawathi, Bripka RIcky Rizal dan Kuat Maruf. 

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Bharada E telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Jaksa mengurai alasan yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa merupaan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa
Brigadir J serta meninggalkan duka mendalam keluarga korban. 

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, berlaku sopan, kooperatif, menyesali perbuatan serta dimaafkan keluarga korban.

 Jaksa menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Bharada E

Terkait tuntutan ini, Bharada E yang diminta berdiskusi denagn kuasa hukumnya langsung menangis dipeluk kuasa hukumnya Ronny Talapessy. 

Cukup lama Bharada E menangis di dada Ronny Talapessy sebelum akhirnya ditenangkan kuasa hukum lainnya. 

Sementara pendukung Bharada terus berteriak ke jaksa penuntut umum, tidak terima atas tuntutannya. 

Karena semakin ricuh, hakim sempat menghentikan persidangan sementara dan meminta petugas untuk menenangkan pendukung Bharada E.   

Sementara Ronny Talapessy di sidang mengungkapkan tuntutan ini mengusik rasa keadilan pihaknya dan Richard Eliezer

"Kami akan mengajukan nota pembelaan minggu depan," katanya. 

Di luar sidang, Ronny membantah Bharada E mempunyai niat membunuh seperti yang dikatakan jaksa. 

Ronny juga menyebut bahwa status justice collaborator Bharada E yang tidak dilihat oleh jaksa. 

"Kami melihat perjuangan dari awal Richard Eliezer konsisten, berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan. 

Hampir seluruh dakwaan berkas penuntutan keterangan Richard Eliezer didukung alat bukti lain. 

Kami akan terus brjuang, perjuangan tidak sampai di sini. Kami yakin keadilan ada untuk orang kecil. 

Keadilan ada untuk orang yang tertindas, 

Ketika richard sudah berani jujur, tuntutannya harus tinggi diantara terdakwa mencari otakm biarlah publik yang menilai," ujar Ronny Talapessy.  

"Kami akan terus berjuang secara maksimal, kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk adik kami ini. 

Jesewenang-wenangan kelas atas dan kelas bawah, yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja. 

Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," pungkas Ronny.

Semetara itu, Wakil Ketyua LPSK Susilaningtyas mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa karena tidak memperhatikan pihaknya.  

"Kami sangat sesalkan, surat LPSK berkaitan status JC kurang diperhatikan," katanya. 

Susilaningtias berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya buat richar. 

"Karena tanpa Richard, kasus ini tidak akan terungkap," katanya. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved