Berita Lumajang

Buat Perencanaan Pembangunan Fiktif, Kades di Lumajang Kuras Dana APBDes Rp 178 Juta

Modusnya, LSM sengaja mengelola sendiri pengelolaan keuangan desa agar bisa mengeruk uang yang bersumber dari APBDes Krai tahun 2021.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono
Kepala Desa Krai berinisial LSM diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp 178 juta. Kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Tindakan LSM, Kepala Desa (Kades) Krai, Kecamatan Yosowilangung, Kabupaten Lumajang ini menodai para koleganya yang memperjuangkan revisi masa jabatan menjadi 9 tahun. Bagaimana tidak, LSM terbukti melakukan perencanaan pembangunan fiktif di desanya, yang ujung-ujungnya menggelapkan dana ABPDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp 178 juta.

Perbuatan si kades itu telah ditangani penegak hukum, dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. "Akibat perbuatannya, tersangka (LSM) menyebabkan kerugian negara Rp 178.383.747,62," beber Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso ketika dikonfirmasi SURYA, Rabu (18/1/2023).

Modusnya, LSM sengaja mengelola sendiri pengelolaan keuangan desa agar bisa mengeruk uang yang bersumber dari APBDes Krai tahun 2021. Tersangka diduga membuat perencanaan pembangunan di desanya untuk mengelabui praktik korupsinya, dan ternyata perencanaan itu fiktif.

"Tersangka menguasai dan mengelola keuangan Desa Krai, di mana ia bisa meminta sejumlah uang yang bersumber dari APBDes Krai kepada perangkat desa. Modusnya membuat perencanaan fiktif yang keuangannya dikuasai dan digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” papar Yudhi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini status LSM menjadi tahanan JPU kejari selama 20 hari ke depan dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk Surabaya untuk disidangkan," tutup Yudhi. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved