Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

SOSOK Jeffry Simatupang, Pengacara Ferry Irawan yang Sebut Tak Ada Pemukulan Venna Melinda di Kediri

Inilah sosok Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda. 

Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/istimewa
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan yang bantah ada pemukulan Venna Melinda. Ini sosoknya! 

“Kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” tutur Jeffry, Rabu (13/7/2022).

Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim tetap berlaku adil.

Serta dapat membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang telah berkembang saat ini.

“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah.” terangnya.

Disinggung soal isu adanya intimidasi yang dilakukan JE, Jeffry menyebut para saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun.

“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,” ungkapnya.

Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.

“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” terangnya.

Selain itu, Jeffry juga meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.

“Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Namun, pembelaan Jeffry itu tak mampu meluluhkan hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra yang terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/9/2022). Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Hari Ini Ferry Irawan Akan Digugat Cerai

Verrell Bramasta tegaskan bahwa Venna Melinda tetap akan menggugat cerai Ferry Irawan dan tak akan cabut laporan KDRT.
Verrell Bramasta tegaskan bahwa Venna Melinda tetap akan menggugat cerai Ferry Irawan dan tak akan cabut laporan KDRT. (Kolase Surya.co.id)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved