Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
SOSOK Jeffry Simatupang, Pengacara Ferry Irawan yang Sebut Tak Ada Pemukulan Venna Melinda di Kediri
Inilah sosok Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda.
“Kami tetap menghormati setiap keputusan dari majelis hakim,.Tetapi kami sangat berharap, agar majelis hakim melihat fakta persidangan dan jangan terpengaruh oleh opini publik,” tutur Jeffry, Rabu (13/7/2022).
Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jaksa dan majelis hakim tetap berlaku adil.
Serta dapat membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena intervensi yang telah berkembang saat ini.
“Saya minta kepada majelis hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah.” terangnya.
Disinggung soal isu adanya intimidasi yang dilakukan JE, Jeffry menyebut para saksi juga telah mengatakan dalam persidangan bahwa tidak ada intimidasi dari siapapun.
“Tidak ada intimidasi dari siapa pun. Karena saat korban hadir di persidangan hakim sudah bertanya dan dijawab terduga korban, tidak ada intimidasi. Buktikan kalau memang ada intimidasi,” ungkapnya.
Jeffry menegaskan bahwa kliennya selama ini sudah mengikuti proses hukum secara kooperatif.
Sejauh ini terdakwa tidak melakukan upaya melarikan diri.
“Sejak proses penyidikan sampai tahap dua sampai tahap proses persidangan, klien kami selalu hadir dalam pemeriksaan,” terangnya.
Selain itu, Jeffry juga meyakinkan bahwa JE tidak berupaya menghilangkan barang bukti apa pun.
“Kemudian tidak menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah disimpan penyidik. Tidak mungkin lagi menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
Namun, pembelaan Jeffry itu tak mampu meluluhkan hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra yang terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/9/2022). Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Hari Ini Ferry Irawan Akan Digugat Cerai

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.