Senin, 8 Juni 2026

Anak Venna Melinda Marah dan Kecewa Pada Ferry Irawan, Tapi Tetap Ucapkan Doa Baik

Dugaan KDRT yang menimpa Venna Melinda, tentu saja membuat keluarga, khususnya dua putranya Verrel Bramasta dan Atthala Naufal marah pada Ferry Irawan

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST/INSTAGRAM
Venna Melinda ditemani kedua anaknya, Verrel dan Athala, di Surabaya (kanan) Ferry Irawan (kanan) 

SURYA.CO.ID - Kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda, tentu saja membuat keluarga, khususnya dua anaknya Verrell Bramasta dan Atthala Naufal, marah pada Ferry Irawan.

Walaupun marah dan kecewa terhadap perbuatan Ferry Irawan, tak membuat anak Venna Melinda Verrell Bramasta dan Atthala Naufal mengucap kata-kata kasar.

Baik Verrell Bramasta dan Atthala Naufal, sama-sama menjawab pertanyaan awak media dengan bijaksana serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bahkan anak Venna Melinda ke-2 yaitu Atthala Naufal sempat mengunggah postingan di Instagram, agar keluarganya dijauhkan dari orang-orang jahat.

Sejumlah warganet berpendapat, orang jahat yang dimaksud Atthala Naufal adalah ayah sambungnya Ferry Irawan.

"Jumat berkah... semoga tahun ini bisa lebih baik dan dijauhkan dari orang" jahat," tulis Atthala Naufal pada unggahan Instagramnya, Jumat (13/1).

Dalam unggahan tersebut, warganet juga memberikan dukungan.

"Jangan cabut laporan thala... varel... ibu kalian wanita pinter, cerdas, kuat, elegan... jadi tegakkan harga diri dan kehormatan ibu kalian sebagai wanita...," tulis akun @purna*****.

"Jgn sampai balik ya... Penyakit itu... takutnya malah lebih kejam, lindungi org2 tercinta kita dari manusia toxic," tulis akun @sant****.

Ferry Irawan Tersangka

Nasib Ferry Irawan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Venna Melinda
Nasib Ferry Irawan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT Venna Melinda (YouTube/Eko Patrio TV, SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan suami Venna Melinda, Ferry Irawan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Sementara setelah penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka, kondisi Venna Melinda kembali disorot.

Diketahui, Venna Melinda sempat dilarikan ke rumah sakit kawasan Jalan Jenderal S. Parman No 8, Krajan Kulon, Waru, Sidoarjo, luka di hidung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved