Berita Jember

Ponpes Lokasi Terjadinya Dugaan Asusila Terhadap Santriwati di Jember Ternyata Belum Terdaftar

Pengasuh ponpes di Jember, FM diadukan oleh istrinya ke polisi, karena diduga telah berbuat tidak senonoh dengan seorang santriwati.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Nama Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, mendadak viral di pemberitaan berbagai media.

Hal itu terjadi setelah pengasuh ponpes tersebut, FM diadukan oleh istrinya ke polisi, karena diduga telah berbuat tidak senonoh dengan seorang santriwati.

Sementara ini, Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember Edy Sucipto mengungkapkan, bahwa nama ponpes tersebut belum terdaftar di lembaga pemerintahan.

"Kami cek di database kami, ternyata Al-Djalil 2 masih belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember," ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jalani Pemeriksaan Polisi, Kasus Dugaan Asusila Terhadap Santriwati

Baca juga: Kementerian PPPA Kirim Tim Khusus Kawal Kasus Dugaan Asusila Terhadap Santriwati Ponpes di Jember

FM, pengasuh Ponpes  Ponpes Al-Djalil ditemani santri dan kuasa hukumnya di Mapolres Jember, Kamis (12/1/2023).
FM, pengasuh Ponpes Ponpes Al-Djalil ditemani santri dan kuasa hukumnya di Mapolres Jember, Kamis (12/1/2023). (SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi)

Menurut Edy, ijin pendirian ponpes tersebut memang belum ada. Tentunya secara yuridis, lembaga tersebut tidak diakui oleh negara.

"Ijin pendirian pondoknya masih belum ada. Sehingga secara hukum belum diakui oleh negara," urai Edy.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya tindak asusila di lingkungan lembaga pendidikan Agama Islam, Edy mengaku telah melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pondok pesantren tingkat kecamatan di Jember.

"Karena tidak mungkin secara individu kami lakukan koordinasi secara door to door, sebab di Jember ada sekitar 710 lembaga ponpes yang terdaftar di Kantor Kemenag dan baru ada 546 yang memperpanjang perijinannya," paparnya.

Selain itu Kemenag juga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, kata Edy untuk mencegah adanya pelecehan seksual di lingkungan pesantren.

"Untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak, agar tidak terjadi hal-hal yang melawan hukum," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved