Berita Trenggalek

Temui Mahasiswa yang Berunjuk Rasa, DPRD Trenggalek Sepakat Perpu Cipta Kerja Tidak Tepat

Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek akan meneruskan aspirasi Aliansi Mahasiswa Trenggalek yang menuntut pembatalan Perpu Cipta Kerja

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (12/1/2023). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek akan meneruskan aspirasi Aliansi Mahasiswa Trenggalek, yang disampaikan dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Jalan A Yani, Kamis (12/1/2023). 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, ada sejumlah tuntutan para mahasiswa dalam unjuk rasa tersebut. Utamanya adalah membatalkan Perpu Cipta Kerja.

Aspirasi tersebut akan diteruskan ke DPR RI yang mempunyai kuasa untuk membahas terbitnya perpu tersebut.

"Kami mengapresiasi mahasiswa yang telah menjalankan kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi masyarakat, akan kita teruskan ke DPR RI agar menjadi atensi DPR RI dalam menjalankan tugas," kata Doding, Kamis (12/1/2023).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, sebaiknya pemerintah mengusulkan undang-undang Ciptaker baru setelah ditolak oleh MK pada bulan November 2021 lalu.

"Tapi sayangnya di Prolegnas DPR tahun 2023 tidak muncul, entah siapa yang lemot, apakah eksekutif atau legislatif, sehingga di Prolegnas tidak muncul yang akhirnya memaksa Presiden mengeluarkan Perpu," lanjutnya.

Namun begitu, Doding tidak sependapat dengan mahasiswa yang menyebut Presiden semena-mena dalam menerbitkan perpu tersebut. 

"Karena di Prolegnas tidak muncul, jadi diterbitkan Perpu tersebut, karena kalau terjadi kekosongan hukum di dunia ketenagakerjaan juga berbahaya," terang Doding.

Lebih lanjut, ia mengasumsikan jikalau Perpu Cipta Kerja dibatalkan, maka masih ada waktu selama 10 bulan hingga bulan November 2023 untuk membahas UU Ciptaker yang baru.

Hal tersebut sesuai tenggang waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi yang memberi waktu pembuat undang-undang untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun, semenjak dinyatakan inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

"Jadi seharusnya (pemerintah) bukan (mengeluarkan) perpu, tapi mengeluarkan draft UU Ciptaker yang baru sehingga seperti yang diinginkan MK, yaitu pada November 2023 sudah ada UU Cipta Kerja yang baru," pungkasnya.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved