Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
AKHIRNYA Ferdy Sambo Terpojok Pengakuan Bripka Ricky Rizal Soal Perintah Tembak dan Uang Rp 500 Juta
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo semakin terpojok dengan pengakuan mantan ajudannya Bripka Ricky Rizal.
SURYA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo semakin terpojok dengan pengakuan mantan ajudannya Bripka Ricky Rizal.
Bripka Ricky Rizal mengungkap fakta berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo soal perintah tembak, bukan hajar, serta janji uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Bahkan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut terpojok dengan pengakuan Bripka Ricky Rizal.
Hal itu terjadi saat Bripka Ricky Rizal diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan BRigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Dalam persidangan sebelumnya, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi membantah akan memberikan uang Rp 500 juta untuk Bripka Ricky dan Kuat Maruf, serta Rp 1 miliar untuk Bharada E.
Baca juga: FAKTA Perintah Ferdy Sambo Diungkap Bripka Ricky, Sebut Tak Ada Arahan Hajar tapi Langsung Tembak
Kali ini, Bripka Ricky mengakui semuanya.
Ricky mengakui saat itu dia bersama Kuat Maruf dan Bharada E dipanggil Ferdy Sambo ke ruang kerja lantai 2.
Saat dia masuk bersama Kuat Maruf dan Bharada E, Putri Candrawathi yang saat itu bersama Ferdy Sambo di ruangan terlihat keluar.
Lalu, ketika mereka diberikan ponsel iPhone oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tampak berada di dalam ruangan tersebut.
Tetapi, ketika mereka dijanjikan uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, Putri sudah tidak berada di ruangan itu, namun akhirnya masuk lagi.
"Untuk uang ditunjukkan di amplop. disampaikan di dalamnya ada uang. Tidak sempat saya lihat dan saya hitung.
Disampaikan ke saya Rp 500 juta, ke Eliezer Rp 1 miliar, Kuat Mauf Rp 500 juta.
Ada amplop," aku Ricky.
Hakim Wahyu lalu bertanya apakah dia pernah dijanjikan uang sebanyak itu sebelumnya, Ricky mengaku tidak pernah.
Dia hanya pernah diberi uang kurang dari Rp 100 juta saat mertuanya meninggal dunia.
"Saat itu, waktu ayah mertua saya meninggal. Diberikan bantuan untuk pemakaman dan pengajian," katanya.
Ricky lalu diminta mengucapkan kalimat Ferdy Sambo saat menjanjikan uang tersebut kepadanya.
"Bapak menyampaikan, terimakasih sudah mengantar ibu dengan selamat. Kalian sudah saya anggap seperti anak-anak saya sendiri," ungkap Ricky menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Di kesempatan itu Ferdy Sambo juga menanyakan ke RIcky, BHarada E dan Kuat Maruf tentang kesaksiannya di depan penyidik.
"Bapak tanya, pemeriksaan kemarin kalian menyampaikan apa? apa sesuai skenario yang saya sampaikan di Provos? saya jawab iya," terang Ricky.
"Bapak lalu bilang, ini ada amplop isi uang untuk kalian," lanjut RIcky.
Namun, uang dalam amplop itu tidak diberikan, namun hanya ditunjukkan saja.
Sementara untuk handphone, Ricky diberikan iPhone karena ponselnya akan disita.
"Untuk handphone ditanayakan, handphone kalian apa?
Terus karena nanti handphone akan dsiita, kalian pakai hp yang baru.
Ini sebagai ganti untuk handphone kalian yang akan disita," terang Ricky menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Setelah mendapat handphone, Ricky, Kuat dan Bharada E lalu diminta memindahkan kartu lama ke iPhone tersebut.
Ricky bahkan sampai merusak ponsel lamanya karena akan disita,
Ricky juga emmastikan saat itum Putri Candrawathi ada ditempat tersebut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo membantah telah menjanjikan uang Rp 500 juta dan Rp 1 miliar untuk Bripka Ricky Rizal.
Begitu juga Putri Candrawathi yang mengaku tak tahu menahu tentang pemberian handphone dan menjanjikan uang tersebut.
Ferdy Sambo saat bersaksi untuk Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022), awalnya Ferdy keceplosan menyebut menjanjikan sesuatu kepada Ricky, Bharada E dan Kuat Maruf, tiga hari setelah pembunuhan atau tanggal 10 Juli 2022.
"Saya panggil mereka bertiga di ruang kerja rumah Saguling. Saya menyampaikan hasil keterangan yang sudah ada dipertahankan saja, karena ini dalam rangka menyelamatkan Richard," kata Sambo.
Di kesempatan itu, Ferdy Sambo juga mengucap terimakasih kepada ketiganya.
"Terima kasih kamu sudah sesuai apa yang saya harapkan. Saya akan merawat keluarga kamu, saya akaa membiayai kamu dan keluarga karena sudah membantu menjalankan cerita yang sudah saya buat," ungkap Sambo.
Awalnya Ferdy Sambo menyangkal tentang janji uang Rp 500 juta hingga RP 1 miliar.
Dia hanya mengaku menjanjikan akan membiayai keluarganya.
Namun, ketika dicecar hakim, Ferdy Sambo akhirnya keceplosan.
"Apakah itu sudah terealisasi?," tanya hakim Wahyu Iman Santoso.
"Sementara belum yang Mulia," jawab Sambo.
"Bukannya sudah diberikan, saudara tarik lagi?," cecar hakim.
"Belum yang Mulia. Karena kasusnya belum selesai," jawab Sambo keukeuh.
"Kalau kasus selesai, tetap akan terealisasi?," tanya hakim.
Ferdy Sambo berusaha mengelak dengan menyebut bahwa majelis hakim pasti sudah tahu.
Namun, majelis hakim tetap meminta dia menjawabnya.
"Bukan hanya secara materi seperti itu, saya akan merawat keluarganya," tegas Sambo.
"Artinya ada perhatian lah ya?," tanya hakim diikuti jawaban Iya Ferdy Sambo.
Bripka Ricky Sebut Ada Perintah Tembak

Di pernyataan lain sebagai terdakwa , Bripka Ricky Rizal mengungkapkan tidak ada perintah hajar kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Ferdy Sambo.
Adapun perintah yang diminta Eks Kadiv Propam Polri tersebut untuk tembak Brigadir J.
Penegasan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Perintah tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky Rizal sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.
Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.
Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.
Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.
Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.
"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.
"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegas Ricky Rizal.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.