Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan
4 FAKTA Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan atas Dugaan KDRT di Hotel Kediri, Kasus ke-3 Sang Suami
Terungkap sejumlah fakta dari laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan artis Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terungkap sejumlah fakta dari laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan artis Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan.
Awalnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT ke Polres Kediri Kota, pada Minggu (8/1/2022).
Dan kini, kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda itu dilimpahkan ke Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berkut fakta-faktanya:
1. Kejadian di hotel Kota Kediri
Baca juga: Biodata Ferry Irawan yang Dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jatim Dugaan KDRT: Kisah Cintanya Rumit
Dugaan KDRT yang dialami Venna Melunda terjadi di sebuga hortel kawasan Kota Kediri pada Minggu (8/1/2023).
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan hal itu setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Kediri Kota, pada Senin (9/1/2023).
"Iya benar saudari V telah melaporkan berkaitan dengan KDRT di Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Saat ini berproses untuk pemeriksaan awal," ujarnya di Mapolda Jatim.
Namun, Totok enggan merinci bagaimana modus pihak suami melakukan KDRT terhadap sang istri.
Totok juga tidak menjelaskan mengenai hasil visum yang dialami Venna Melinda.
Dia beralasan hal itu masih dalam proses penyelidikan penyidik.
2. Venna Melinda Diperiksa
Hari ini, Venna Melinda menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2022).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengakui, proses pemeriksaan pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia tahun 1994 itu sedang berlangsung.
"(Venna) Lagi diperiksa, iya hari ini. Kalau Ferry belum, hanya Vina yang saya periksa," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (9/1/2023).
Disinggung tentang pemeriksaan Ferry Irawan, Hendra belum bisa memastikan.
"(Apakah Ferry akan diperiksa hari ini di tempat berbeda) belum tahu, tanya aja ke Polres Kediri. Karena yang menyerahkan ke kami dari polres Kediri, hanya berkas aja," jelasnya.
Hendra menegaskan, pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan terhadap pelapor atau Venna Melinda.
Dan pemeriksaan terhadap pelapor Venna Melinda itu, sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.45 WIB.
"Iya hari ini, hanya Vena Melinda yang diambil keterangannya. Iya masih berlangsung," pungkasnya.
3. Ferry Irawan datangi Mapolda Jatim
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 11.00 WIB, Ferry tampak berjalan keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda menyusuri jalanan aspal yang menghubungkan Gedung Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim.
Ferry tampak mengenakan baju koko lengan panjang berwarna merah maroon, lalu mengenakan masker warna putih, dan membawa tas ransel warna hitam.
Pria berusia 45 tahun itu, berjalan ditemani seorang wanita berkemeja putih yang diduga kuat merupakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Selama berjalan menyusuri aspal jalan di depan Gedung Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim. Ferry lebih memilih bungkam saat dicecar alasannya berada di Mapolda Jatim.
4. Kasus ke-3 Ferry Irawan

Dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda ternyata bukan kasus pertama yang pernah menjerat Ferry Irawan.
Pada tahun 2005, Ferry pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2005).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes Triani yang membacakan dakwaan bernomor PDM 42/JKTSL/01/2005 menuduh Ferry telah menggelapkan uang senilai Rp 174 juta milik Syam Bcahrie Achmad.
Syam adalah mantan rekan bisnis yang diajak Ferry untuk membuat perusahaan production house (PH) yang selanjutnya akan diberi nama PT Sinara Visual Pratama.
Seperti yang diadukan Syam, Ferry telah menerima uang sebanyak Rp 250 juta darinya.
Uang itu semestinya dipergunakan sebagai modal untuk perusahaan bersama mereka.
Namun dalam perjalanannya, Syam menuduh Ferry tidak jujur karena Ferry tidak mengembalikan sisa dana sebesar Rp 174.850.000.
Pengacara Ferry, Tofik Yanuar Chandra dalam eksepsinya mengatakan, masalah kliennya bukan merupakan perkara pidana, melainkan perdata.
Menurut pasal 156 ayat 1 KUHAP, dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan mengandung kekeliruan beracara (error in procedure).
Selain itu, lanjut dia, surat dakwaan JPU dinilai prematur dan tidak dapat diterima, tidak jelas dan kabur.
Tofik dalam eksepsinya juga menyatakan Ferry tidak dapat dipersalahkan dan dibebaskan dari hukuman.
Endingnya, Ferry Irawan divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2005).
Dalam persidangannya, majelis hakim menyatakan Ferry terbukti bersalah dalam kasus penipuan uang pembelian kamera bernilai Rp 290 juta.
Kemudian pada 2016, Ferry diperiksa oleh Polsek Pancoran, Jumat (18/6/2016) setelah melepaskan tembakan saat didatangi dua petugas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Pancoran di rumah tinggalnya Jalan Raya Sarinah Nomor 25, RT 01/08, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan Ferry telah memenuhi panggilan polisi kemarin.
Ia diperiksa bersama satu orang lainnya yaitu pemilik rumah Anggia Novita.
"Saudara FI dan NA sudah datang ke Polsek Pancoran dan diperiksa sebagai saksi," kata Kompol Aswin saat dihubungi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Ferry mengakui bahwa ia melepaskan tembakan ke udara menggunakan pistol saat dua petugas mengecek proses pembangunan rumahnya.
"Dia sudah mengakui buang tembakan itu. Senjatanya sekarang di Polda," kata Aswin.
Aswin menjelaskan senjata yang digunakan memiliki izin yang berlaku dari Polri.
Senjata itu diketahui menembakkan peluru karet.
"Pistolnya peluru karet. Ada satu selongsong ditemukan di rumahnya," ujarnya.
Selama pemeriksaan, Ferry dan Anggia cukup kooperatif.
Aswin mengatakan Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pemanggilan Ferry dan Anggia baru sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (kompas.com/sumber lain)
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.