Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

4 FAKTA Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan atas Dugaan KDRT di Hotel Kediri, Kasus ke-3 Sang Suami

Terungkap sejumlah fakta dari laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan artis Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase istimewa/surya.co.id
Venna Melinda laporkan Ferry Irawan atas tuduhan KDRT. Ini fakta-faktanya! 

Disinggung tentang pemeriksaan Ferry Irawan, Hendra belum bisa memastikan. 

"(Apakah Ferry akan diperiksa hari ini di tempat berbeda) belum tahu, tanya aja ke Polres Kediri. Karena yang menyerahkan ke kami dari polres Kediri, hanya berkas aja," jelasnya. 

Hendra menegaskan, pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan terhadap pelapor atau Venna Melinda

Dan pemeriksaan terhadap pelapor Venna Melinda itu, sudah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.45 WIB. 

"Iya hari ini, hanya Vena Melinda yang diambil keterangannya. Iya masih berlangsung," pungkasnya. 

3. Ferry Irawan datangi Mapolda Jatim

Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 11.00 WIB, Ferry tampak berjalan keluar dari Gedung Ditreskrimum Mapolda menyusuri jalanan aspal yang menghubungkan Gedung Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim

Ferry tampak mengenakan baju koko lengan panjang berwarna merah maroon, lalu mengenakan masker warna putih, dan membawa tas ransel warna hitam. 

Pria berusia 45 tahun itu, berjalan ditemani seorang wanita berkemeja putih yang diduga kuat merupakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

Selama berjalan menyusuri aspal jalan di depan Gedung Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim. Ferry  lebih memilih bungkam saat dicecar alasannya berada di Mapolda Jatim. 

4. Kasus ke-3 Ferry Irawan

Ferry Irawan yang Digugat Cerai Istrinya, Anggia Novita. Simak profil dan biodatanya
Ferry Irawan yang Digugat Cerai Istrinya, Anggia Novita. Simak profil dan biodatanya (Instagram @ferryirawanofficial)

Dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda ternyata bukan kasus pertama yang pernah menjerat Ferry Irawan

Pada tahun 2005, Ferry pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2005).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agnes Triani yang membacakan dakwaan bernomor PDM 42/JKTSL/01/2005 menuduh Ferry telah menggelapkan uang senilai Rp 174 juta milik Syam Bcahrie Achmad.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved