Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BENARKAH Hakim Wahyu Ditekan Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs? PN Jaksel Bereaksi, Rekam Jejaknya Terkuak

Hakim Wahyu Iman Santoso diduga ditekan pihak-pihak tertentu jelang vonis Ferdy Sambo Cs. Benarkah?

Editor: Musahadah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Hakim Wahyu Iman Santoso saat pimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo Cs. Benarkah Hakim Wahyu ditekan jelang vonis Ferdy Sambo Cs? 

SURYA.co.id - Dugaan adanya tekanan ke hakim Wahyu Iman Santoso mencuat setelah muncul video viral sang pengadil Ferdy Sambo Cs di media sosial.   

Dugaan adanya tekanan ke Hakim Wahyu Iman Santoso ini mencuat karena video itu muncul menjelang babak akhir persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hakim Wahyu Iman Santoso yang selama ini tegas dalam memimpin persidangan kasus pembunuhan Brigadir J diduga sengaja dikendorkan oleh pihak-pihak tertentu. 

Dalam video viral itu memperlihatkan seorang pria diduga Hakim Wahyu tengah curhat dengan seorang wanita soal kasus Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam video tersebut dinarasikan jika wanita tersebut sudah mendapat bocoran terkait hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo cs.

Baca juga: UPDATE NASIB Hakim Wahyu Iman Santoso Diserang Jelang Akhir Kasus Ferdy Sambo, MA Turun Tangan

Benarkan hakim Wahyu Iman Santoso ditekan? 

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendalami hal itu.

"Kan namanya juga intensitas pemeriksaan sudah mendekati babak-babak akhir. Jadi apakah itu bagian dari apa yang saudara sampaikan (ada tekanan), ya nanti kita lihat saja," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Meski begitu, Djuyamto tidak mau berspekulasi terlebih dahulu soal adanya dugaan tersebut.

Hal ini harus dicari tahu terlebih dahulu terkait apakah benar video yang beredar itu sesuai dengan apa yang dinarasikan.

"Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut. Jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," ucapnya.

"Karena di sana disinggung juga mengenai penanganan perkara. Jadi tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan benar atau tidaknya. Kita tahu sendiri bahwa tugas-tugas hakim sangat berat," jelasnya.

Di bagian lain, Mahkamah Agung RI (MA) turut menyoroti viralnya video diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di media sosial TikTok.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu.

"Mahkamah Agung (MA) setelah mengecek dari berita medsos yang beredar maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/1/2023).

Andi memastikan, dalam pemeriksaan ini, MA akan tetap menjaga independensi dari perangkat persidangan dalam hal ini majelis hakim.

Terlebih, kasus yang sedang ditangani oleh Hakim Wahyu kata dia, merupakan perkara yang menyita perhatian publik.

"Tetapi MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," tukas dia.

Sementara itu, Komisi Yudisial RI (KY) mengatakan, meminta adanya pelibatan dari masyarakat soal viralnya video diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso yang viral di media sosial TikTok.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya memerlukan adanya informasi lebih jelas soal video itu guna memastikan lebih jauh kebenaran dari video yang beredar tersebut.

"Namun, apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video ini, silakan sampaikan ke Komisi Yudisial," kata Miko saat dimintai tanggapannya, Rabu (4/1/2023).

Miko menyebut, aduan atau informasi dari masyarakat dapat membantu sekaligus memperjelas benar atau tidaknya video yang viral itu.

Tak hanya itu, keterangan dari masyarakat juga dapat menjadi pelengkap konteks dari yang sudah diterima oleh KY saat ini.

"Ya, sebagai pelengkap informasi dan konteks," tukas Miko.

Akan tetapi, sejauh ini KY kata Miko, masih menelusuri beredarnya video diduga Wahyu Iman Santoso yang curhat melalui sambungan telepon terkait proses perkara terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran video yang viral di TikTok itu.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko.

Miko memastikan kalau KY sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang menampilkan sosok diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu.

Hanya saja, penelaahan masih akan dilakukan sekaligus menunggu respons atau laporan dari masyarakat.

"Sudah, KY sudah memperoleh video tersebut," tukas Miko.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso diduga sedang bercerita dengan seorang wanita.

Dalam narasi video tersebut, Wahyu disebut menceritakan soal kasus Ferdy Sambo yang tengah ditanganinya tersebut.

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat ada seorang pria diduga Hakim Wahyu memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading. Tampak, diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon.

Setelah menelepon, terlihat pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

“Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1/2023).

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Rekam Jejak Hakim Wahyu 

Kolase Foto Hakim Wahyu Iman Santoso, yang 'Diserang' Video Viral Jelang Akhir Kasus Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya.
Kolase Foto Hakim Wahyu Iman Santoso, yang 'Diserang' Video Viral Jelang Akhir Kasus Ferdy Sambo. Simak profil dan biodatanya. (kolase Tribun Sumsel)

Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.

Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu.

Dilaporkan Pengacara Kuat Maruf

Sebelumnya, Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY). 

Wahyu Iman Santoso yang menjadi hakim ketua sidang pembunuhan Brigadir J dituding telah melakukam pelanggaran kode etik oleh pihak Kuat Maruf, salah satu terdakwa. 

Wahyu Iman Santoso yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai terlalu tendensius. 

Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan tersebut.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan, Kamis (8/12/2022).

Irwan Irawan menilai jika selama persidangan, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu tendensius.

Terutama dalam memberikan pernyataan kepada Kuat Ma'ruf.

Tidak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso juga sering menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bohong dan sudah di-setting.

 "Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

Salah satu keterangan Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius oleh Irwan terjadi pada sidang Senin (5/12/2022).

Kalimat tersebut yakni ketika hakim menyampaikan kalimat jika Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami, Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, pihak dari Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan Hakim Wahyu tersebut.

Laporan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu tersebut dilaporkan oleh Irwan pada Kamis (7/12/2022).

Laporan mengenai pelanggaran kode etik oleh Hakim Wahyu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting.

Miko mengatakan bahwa pelaporan tersebut sedang diverifikasi oleh KY untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial."

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko, Kamis (8/12/2022).

Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.

Keputusan untuk menilai majelis hakim melakukan pelanggaran kode etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif."

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tukas Miko.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Viral Curhat Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Dalami Dugaan Adanya Tekanan ke Hakim Wahyu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved