Berita Entertainment
AKHIRNYA Nikita Mirzani Angkat Bicara Soal Dibekingi Ferdy Sambo, Sahabat Malah Sebut Sosok Lain
Setelah keluar dari penjata, Nikita Mirzani akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya dibekingi oleh Ferdy Sambo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Setelah keluar dari penjara karena kasus Dito Mahendra, artis Nikita Mirzani tak luput dari sorotan publik.
Ia akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya dibekingi oleh Ferdy Sambo.
Nikita membantah isu tersebut, dan bahkan sahabatnya justru melontarkan candaan kalau ada sosok lain yang mem-bekingi Nikita.
Ya, Nikita Mirzani memang sering disebut-sebut memiliki bekingan apatarur negara yang membuat wanita yang kerap disapa Nyai itu kebal hukum.
Tidak hanya itu saja, banyak warganet yang menyebut jika hal itu membuat Nikitra Mirzani tak takut berhadapan dengan siapapun.
Namun, pihak Nikita Mirzani membantah dengan adanya tudingan terkait bekinngan tersebut.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru menegaskan jika Nyai tidak memiliki bekingan siapapun.
Hal ini disampaikan Fitri saat disinggung terkait kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra yang membuat Nyai mendekam di penjara selama lebih dari dua bulan.
Nikita Mirzani kemudian juga membantah tudingan jika dirinya dikaitkan dengan sosok Ferdy Sambo yang kini terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ini juga menjadi bukti ya kongkret seorang Nikita Mirzani yang selalu dituduh mempunyai bekingan, tidak ada sama sekali,” ujar Fitri Salhuteru dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/1/2023).
“Ferdy Sambo?,” sambung Nikita Mirzani.
Sambil melemparkan candaanya, Fitri kemudian menjelaskan jika saat ini bekingan Nikita Mirzani yakni sahabatnya sendiri, Ajie Pujiyanto.
“Tidak ada sama sekali bekingan di belakang Nikita, bekingan Nikita itu yang sekarang itu Ajie, bang Ajie seorang,”
“Jadi kalau misalnya ‘Oh Nikita dibekingin sama aparatur negara’ yang mana? nggak ada,” lanjutnya.
Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzani seolah membenarkan pernyataan sahabatnya itu.
Menurut Nikita Mirzani, dengan dirinya dipenjara lebih dari dua bulan dengan kasus Dito Mahendra kemarin menjadi bukti jika ia tak memiliki bekingan.
“Mana? buktinya dipenjara kemarin dua bulan, lama banget,” kata Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, Fitri Salhuteru membantah jika Nikita Mirzani tidak bisa membela dirinya sendiri dan membutuhkan sosok bekingan tersebut.
“Jadi janganlah kalian mengecilkan seorang Nikita bahwa dia tidak bisa membela dirinya sendiri, jangan,” ujar Fitri Salhuteru.
Terkiat kasusnya dengan Dito Mahendra, pihak Nikita Mirzani menyebut jika kasus tersebut penuh dengan rekayasa.
Bahkan, pihak Nikita Mirzani juga berencana untuk menggugat balik semua pihak yang terlibat dalam permasalahannya dengan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani Ngamuk Sebut Ferdy Sambo Saat Ditahan
Diberitakan sebelumnya, penahanan Nikita Mirzani sempat jadi sorotan, bahkan momen Nikmir berteriak histeris saat akan ditahan viral di media sosial.
Saat akan ditahan, Nikita Mirzani menolak dan berteriak histeris hingga terdengar dari luar ruangan.
Dalam video yang beredar, Nikmir ngamuk sebut Ferdy Sambo.
Terdengar juga Nikita Mirzani menyebut-nyebut nama Dito Mahendra.
“Apa kabar dengan hukum? Kenapa kasusnya Dito nggak jalan-jalan?”
“Padahal dia nyulik, sama kasusnya kayak Ferdy Sambo tidak jalan di Jakarta Selatan,” teriaknya.
“Jangan bilang semua sama di mata hukum,” teriak Nikita.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).
Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Lalu, bagaimana kasus ini berawal semuanya hingga akhirnya pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan?
Berikut kronologi kasusnya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kronologi Kasus Nikita Mirzani Vs Dito Mahendra, Instagram Story Berujung Bui'.
1. Instagram story
Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
2. Dito lapor polisi
Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.
Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
3. Jemput paksa
Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya.
Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB.
Rupanya, kehadiran kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.
Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi.
Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.
Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.
4. Tersangka
Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).
Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor.
Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil.
5. Mangkir dua kali
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).
6. Restorative justice gagal
Penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.
Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu.
7. Ditangkap
Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.
Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.
8. Penangguhan penahanan
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.
9. Ditahan
Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean. Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
10. Bebas
Nikita Mirzani bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra.
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik.
Putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima, "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.