Berita Tuban

Viral Video Dewasa Menampilkan Perempuan Muda, Polisi: Pemeran Warga Tuban yang Tinggal di Surabaya

Satreskrim Polres Tuban telah melakukan penyelidikan terkait video dewasa yang jadi viral di wilayah hukum setempat. Berikut informasi lengkapnya.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta. Satreskrim Polres Tuban kini melakukan penyelidikan terkait video dewasa yang jadi viral. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Video dewasa kembali bikin heboh warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim).

Informasi terkini yang didapatkan SURYA.CO.ID, polisi telah mengantongi sosok kedua pemeran video terlarang tersebut.

Satreskrim Polres Tuban telah melakukan penyelidikan terkait video viral yang diduga terjadi di wilayah hukum setempat.

Dalam video dewasa itu menunjukkan adegan tak senonoh yang dilakukan pemeran perempuan muda, sedangkan si pria tidak terlihat wajahnya.

Baca juga: Warga Tuban Dihebohkan Lagi dengan Viralnya Video Tak Senonoh, Kali Ini Pemerannya Perempuan Muda

Video berisi adegan dewasa itu terungkap dari unggahan di story akun Facebook yang diduga milik pemeran perempuan, hingga viral di media sosial (medsos).

Ada tiga adegan yang diunggah, satu video di kamar dengan pasangan tersebut berdurasi sekitar 10 detik.

Kemudian dua video di kamar mandi seorang diri, masing-masing durasi sekitar 15 detik.

Namun tak lama, akun pengunggah sudah tidak aktif alias dinonaktifkan.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengakui telah mengantongi sosok pemeran dalam video tersebut. 

Hal itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Data kedua pemeran sudah termonitor," ujar Gananta saat dikonfirmasi terkait video tersebut, Senin (2/1/2023).

Perwira pertama itu menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota, kedua pemeran tidak tinggal di Tuban, melainkan tinggal di Kota Surabaya.

Disinggung apakah kedua pemeran merupakan warga setempat, Gananta membenarkan.

Namun, kini kasus tersebut sedang didalami terkait pelanggaran tindak pidana, motif dan lain-lain.

"Pelaku warga Tuban dan saat ini tinggal di Surabaya, masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut," pungkas Gananta.

Sementara, warganet di Tuban yang mengetahui sebaran video itu menyayangkan, karena di laman Facebook bisa diakses banyak orang.

"Tahunya dari WhatsApp, saya kira itu tidak pantas kalau sampai dibuat di story Facebook," kata salah seorang warga Tuban, Khoirul, Senin (2/1/2023).

Ia beranggapan, kalau video berisi adegan dewasa itu dibuat story, maka siapa saja bisa melihatnya.

Sehingga juga berbahaya bagi anak kecil yang melihat vide terlarang tersebut.

Kasus serupa sebelumnya

Akhirnya terungkap penyebab video dewasa di Tuban, Jawa timur, bisa bocor hingga viral di media sosial pada Desember 2022 lalu.

Ternyata, si pemeran pria R (36) lah yang mengunggahnya di media sosial hingga viral.

Alasan R nekat menyebar video persetubuhannya itu lantaran tak terima perselingkuhannya akan berakhir.
R marah saat A ingin mengakhiri hubungan mereka.

"Pria selingkuhannya berinisial R ini tidak terima dan nekat menyebarkan video dokumentasi pribadinya itu ke masyarakat umum," ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Ganantha.

Sementara itu, nasib A kini berakhir pilu.

A harus berurusan dengan polisi karena videonya saat berhubungan badan dengan selingkuhannya beredar viral di media sosial.

Diketahui dari video viral itu, sang mama muda sempat membawa anaknya yang masih balita ke hotel, tempat dia berhubungan badan dengan pria selingkuhannya.

A diketahui berasal dari Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Sedangkan pria selingkuhannya berinisial R (36), warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Ganantha mengatakan, perempuan tersebut telah diamankan dan diperiksa tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.

Sementara pria yang menjadi pemeran dalam video mesum itu masih diburu oleh polisi.

"Sekarang, A sedang menjalani pemeriksaan penyidik di Unit PPA, dan pria berinisial R masih proses pencarian keberadaannya," kata AKP M Ganantha, Rabu (7/12/2022).

Ganantha mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kedua terduga pemeran video mesum tersebut sudah berkeluarga.

Para pelaku berkenalan di media sosial Facebook sejak 2019.

Mereka lalu saling curhat masalah pribadi dan keluarga masing-masing.

"Mereka mungkin merasa nyaman hingga keduanya pun menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan persetubuhan di sejumlah tempat," ungkapnya.

Pada saat melakukan hubungan seksual, mereka merekamnya menggunakan ponsel untuk dokumentasi pribadi.

Beberapa kali melakukan persetubuhan

Berdasarkan keterangan, mereka melakukan persetubuhan beberapa kali, mulai dari kost-kostan hingga di kamar hotel.

Kini kasus yang menjerat dua pemeran itu telah ditangani tim penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim.

"Adegan dilakukan 7 kali, yang perempuan sudah diperiksa sebagai tersangka, yang pria masih dilakukan pencarian," pungkasnya.

Sebelumnya, Video dewasa beredar di jagat media sosial belum lama ini. Diduga, video berisi adegan aksi persetubuhan lawan jenis itu terjadi di salah satu kecamatan wilayah Kabupaten Tuban.

Aksi keduanya dilakukan di dalam kamar, pada beberapa potongan video masing-masing berdurasi 2 menit lebih.

Bahkan, terlihat seorang balita juga ikut terekam video yang tak patut dicontoh tersebut.

Hukuman Untuk Penyebar Video Asusila

Lantas bagaimana hukum bagi penyebar video asusila atau konten pornografi?

Pengacara Henry Indraguna menjelaskan, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

"Penyebarnya apakah bisa dipidana? Jelas bisa dipidana, sudah saya catat ada enam pasal," ungkap Henry saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com.

Enam pasal bagi penyebar video asusila dijelaskan Henry terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
Baca juga: 3 Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel yang Dilaporkan ke Polisi Telah Dihapus

2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Baca juga: Terkait Video Syur Mirip Gisel: Roy Marten Beri Tanggapan, Adik Gading Marten Mengaku Kaget

4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

5. Pasal 282 KUHP

Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :

"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

6. Pasal 56 KUHP

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta dalam menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.

"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.

"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved