Berita Pamekasan

Kasus Narkoba di Pamekasan Pada 2022 Sangat Tinggi, Ada Pasutri Kompak Ikut Berjualan Sabu

tersangka membeli barang dari bandar, tidak langsung bayar, melainkan barang itu diedarkan dulu setelah laku uangnya dibayarkan

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Sejumlah tersangka narkoba yang ditangkap aparat Polres Pamekasan berbaris menuju tempat rilis, Jumat (30/12/2022). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Madura, termasuk di Pamekasan. Buktinya pada 2022 ini tingginya kasus narkoba di Pamekasan telah menjerat berbagai kalangan, termasuk SHL alias Hoddin (28) dan Fatiyah (32), sepasang suami istri (pasutri) yang ikut terjaring dalam penangkapan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pamekasan.

Kesempatan meraup pemasukan besar namun dengan cara salah, menjadi alasan pasutri ini. SHL adalah warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, sedangkan Fatiyah adalah warga Desa Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Keduanya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pamekasan di Jalan Raya Lawangan Daja, Desa Sentol, Kecamatan Pademawu sekitar pukul 14.30 WIB. Dari keduanya, polisi menyita satu poket plastik berisi 100, 11 gram atau sekitar 1 ons sabu, yang dibungkus plastik warna hitam dan bungkus plastik bening, ditutup tisu yang disimpan dalam tas, yang dipangku oleh Fatiyah.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam konferensi pres di Polres Pamekasan, Jumat (30/12/2022) mengatakan, penangkapan keduanya adalah bagian dari operasi karena sudah diincar sejak sebulan terakhir. Begitu mendapat informasi kedua tersangka membawa narkoba, anggota langsung menyanggong lokasi jalan raya yang akan dilewati.

Kemudian, dari arah Utara atau arah Sentol, anggota melihat tersangka bersama istrinya mengendarai sepeda motor. Namun saat hendak diberhentikan, tersangka terus melaju sehingga anggota mengejar bahkan terpaksa menabrakkan motor ke motor tersangka.

“Setelah keduanya turun dari motor, semula istrinya menolak untuk diperiksa. Wajahnya pucat dan terlihat gugup, sehingga menambah kecurigaan anggota. Ternyata setelah dibuka, ditemukan barang bukti sabu. Tanpa buang waktu, keduanya dibawa ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Rogib.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada penyidik keduanya mengaku sabu senilai Rp 80 juta itu akan dikonsumsi sendiri. Namun penyidik tidak percaya. Sebab tersangka SHL merupakan residivis yang pernah divonis satu tahun dalam kasus sabu.

Dan setelah diperiksa lebih intensif, tersangka mengatakan barang itu akan diedarkan kepada calon pembeli warga Pamekasan. Sabu itu didapat dari warga Sumenep namun keduanya berdalih tidak mengenal identitas penjualnya.

Dikatakan, tersangka sudah setahun ini mengedarkan narkoba. Selama ini sabu dijual lewat paket hemat. Harganya antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per poket. Dan tersangka membeli barang dari bandar, tidak langsung bayar, melainkan barang itu diedarkan dulu setelah laku uangnya dibayarkan.

“Ketika kami menanyakan kepada tersangka kenapa masih nekat mengedarkan narkoba, padahal sudah pernah dihukum. Dengan enteng tersangka mengaku tidak menemukan pekerjaan lain yang hasilnya menggiurkan,” tutur petugas.

Sementara selama 2022, Satnarkoba mengungkap 130 kasus narkoba. Ada sebanyak 212 tersangka, terdiri atas 200 laki-laki dan 12 perempuan. Sebanyak 169 orang sebagai pengedar dan dan pemakai 43 orang. Pendidikan rata-rata SLTA berusia antara 25 – 64 tahun.

Barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 524,25 gram, 738 butir pil koplo. Kemudian ganja 4,17 gram, uang tunai Rp 1.177.00. Serta delapan alat hisap sabu dan 47 buah timbangan elektronik.

Saat rilis ini, kapolres didampingi kasat reskrim, kasat narkoba, kasat lantas, kasubag humas, juga dihadiri Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin, tokoh ulama dan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan dan pimpinan ormas keagamaan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved