Berita Pasuruan
Warga Tambaksari Kabupaten Pasuruan Sumringah Dapat Tanah Eks Kolonial Belanda
Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berpesan ke masyarakat Desa Tambaksari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berpesan ke masyarakat Desa Tambaksari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan jangan mau dibohongi para mafia tanah.
Hal itu disampaikan mantan Panglima TNI sesaat setelah menyerahkan 352 sertifikat ke 247 warga Desa Tambaksari atas tanah perkebunan bekas Belanda di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/12/2022).
Setelah 100 tahun lebih tanah itu tidak memiliki kejelasan, akhirnya kini resmi menjadi milik masyarakat secara legal. Pelegalan itu dilakukan melalui Program Redistribusi sesuai instruki Presiden Jokowi.
“Setelah saya dilantik presiden, hari itu juga memanggil saya. Ada tiga perintah yang harus segera diselesaikan, salah satunya meninta segera menyelesaikan konflik atau sengketa pertanahan,” kata Hadi.
Dijelaskan dia, Presiden meminta reforma agraria itu diselesaikan agar rakyat ada kepastian hukum, karena biasanya permasalahan yang dialami rakyat ini bisa terjadi puluhan tahun.
“Seperti yang di Tambaksari ini, persoalannya hampir 100 tahun masyarakat menanti kejelasan. Begitu mendengar ceritanya ruwet, saya langsung minta pak wamen untuk ditindaklanjuti dan jangan lama-lama,” jelasnya.
Ia bersyukur, sebelum tutup tahun 2022, permasalahan ini sudah terselesaikan.
Ia mengaku ikut bahagia melihat wajah masyarakat yang sumringah dan bahagia setelah penantian hampir 100 tahun.
“Sejak tahun 1920 an tanah ini sudah dikelola untuk perkebunan. Dulu, tanah yang diredis itu merupakan perkebunan yang dikuasai pemerintah Belanda, namun setelah pergi, tanah dikelola masyarakat sekitar,” urainya.
Yang berhak mendapatkan jatah ini, kata Menteri, adalah anak atau cucu yang mewarisi dari leluhurnya.
Semuanya sudah dicek keasliannya dan keabsahannnya sehingga tidak sembarangan dibagikan.
“Saya berpesan, jangan disalahgunakan sertifikat ini. Saya wanti wanti, kalau ada seperti itu jangan macam macam.
Jangan mau ditipu, jangan mau digoroi oleh mafia tanah. Awas, ketemu kita hajar ramai-amai,” urainya.
Ia tidak melarang jika sertifikat ini digunakan jaminan untuk mendapat pinjaman.
Tapi ingat, pinjaman produktif jangan yang konsumtif. Intinya, selalu simpan rapi sertifikat ini secara baik-baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Purwosari-Kabupaten-Pasuruan-Kamis-29122022.jpg)