Berita Ponorogo
2 Tersangka Narkoba di Ponorogo Dapat Pengampunan dan Rehabilitasi Melalui Restorative Justice
Sebanyak dua tersangka penyalahgunaan narkoba sabu-sabu di Ponorogo bebas dari putusan peradilan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
Berita Ponorogo
SURYA.co.id, PONOROGO - Sebanyak dua tersangka penyalahgunaan narkoba sabu-sabu di Ponorogo bebas dari putusan peradilan.
DN dan IBP warga Ponorogo bebas karena mendapat pengampunan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melalui restorative justice.
“Sesuai dengan keputusan kejaksaan tinggi Jawa Timur,” ujarKasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi, Kamis (29/12/2022).
Surat ketetapan (SK) itu, kata dia, bernomor R-10629 dan R-10630 tertanggal 22 Desember 2022. Dalam surat itu, menyatakan bahwa kedua tersangka DN dan IBPdisetujui untuk penghentian perkara melalui rehabilitasi.
Dari alasan yang tertuang di SK adalah kedua tersangka baru pertama kali menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Alasan lainnya, jumlah barang bukti yang di dapat dari keduanya tergolong sedikit.
“DN barang buktinya nya adalah sekitar 0,024 gram yang terbagi dalam dua kemasan yakni 0,023 gram dan 0,001 gram. Sedangkan tersangka IBP didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,018 gram,” katanya.
Affandi mengatakan keduanya adalah RJ kasus narkoba yang baru pertama kali dilaksanakan oleh Kejari Ponorogo.
Selanjutnya kedua tersangka akan dibawa ke Lembaga Rehabilitasi milik Instansi Pemerintah di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
"Sudah ada hasil assessment yang dilakukan BNNK Kabupaten Trenggalek yang menyatakan bahwa keduanya layak untuk direhabilitasi," pungkasnya.