Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SOSOK Dr Albert Aries, Ahli Pidana yang Bersaksi Meringankan Bharada E Tanpa Dibayar, Ini Alasannya

Inilah sosok Dr Albert Aries, ahli hukum pidana yang rela tak dibayar saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Dr Albert Aries, pakar hukum pidana yang bersaksi meringankan Bharada E tanpa dibayar. Ini sosoknya! 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Dr Albert Aries, ahli hukum pidana yang rela tak dibayar saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E (Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). 

Alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan Dr Albert Aries untuk bersedia menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E

Hal itu diungkap Dr Albert Aries saat ditemui setelah sidang.

"Alasannya demi kemanusiaan ketika seseorang bersedia berkata jujur, mengakui kesalahannya maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Aries selesai persidangan.

Menurutnya siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi.

Baca juga: DIGIRING Kubu Ferdy Sambo Agar Patahkan Status Justice Collaborator Bharada E, Ahli Bereaksi Lain

"Siapa yang mengakui dan meninggalkan kesalahannya dan pelanggarannya akan disayangi," jelasnya.

Dalam kesaksiannya, Dr Albert Aries mengatakan atasan pemberi perintah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J patut dipidana.

"Kalau kita melihat dari kapasitas dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," kata Albert dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Lalu, pengacara Bharada E kembali menegaskan soal pihak yang harus bertanggung jawab dalam aturan tersebut.

Menurutnya, pihak yang layak dihukum adalah pihak yang menyuruh melakukan pidana.

"Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?" tanya tim penasihat hukum Bharada E.

"Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggung jawabkan hanya karena merupakan alat," jawab Albert.

Di sisi lain, kata Albert, perbuatan melawan hukum Bharada E bisa dihapuskan karena hanya menturuti perintah atasannya yaitu Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

 "Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," jelas Albert

Lebih lanjut, Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah. Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," pungkasnya.

Siapa sebenarnya Dr Albert Aries

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, Dr Albert Aries adalah mantan Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Albert merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru.

Dalam kesaksiannya di sidang Bharada E hari ini, Albert juga menyinggung  bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR dijelaskan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena perintah jabatan tidak akan dipidana.

Mulanya penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy dalam persidangan bertanya kepada Albert sebagai salah satu anggota tim pembahasan dan sosialisasi RKHUP.

Ronny menanyakan bagaimana rumusan perintah jabatan sebagai alasan pembenaran dalam KUHP yang baru saja disahkan.

"Meski KUHP itu baru berlaku tiga tahun kemudian. Mohon ahli jelaskan," kata Ronny di persidangan.

Aries menjawab pertanyaan tersebut bahwa rumus dari pasal 51 itu mengatakan tidak dipidana atas suatu perbuatan.

"Tetapi kalau kita cermati lebih lanjut jadi sebenarnya perbuatan ini perbuatan pidana. Maka dari itu dalam pasal 51 ayat 1 ini yang dihapuskan elemen melawan hukum," jelas Aries.

Menurut Albert sebenarnya ada suatu perbuatan non hukum.

Tapi memang rumusan awalnya itu perbuatan.

Tapi dalam KUHP yang baru disahkan meskipun daya lakunya tiga tahun kemudian sekitaranya ada nilai-nilai hukum yang bisa kita gali di sini

"Dalam pasal 32 KUHP baru setiap orang melakukan kegiatan yang dilarang karena suatu perintah jabatan maka ia tidak dipidana," terangnya.

Albert juga seorang kolomnis di kompas.com. 

DI kolom profil dia menyebut sebagai pengamat hukum pidana dan kebijakan  publik. 

Tulisannya berjudul Merdeka dengan KUHP Nasional yang tayang pada Agustus 2022, telah dibaca ribuan orang. 

Albert juga memiliki kantor hukum Albert Aries and Partners Law Firm. 

Albert Aries and Partners adalah firma hukum yang memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi (jasa korporasi) berdasarkan hukum negara Republik Indonesia baik untuk sengketa lokal maupun untuk penyelesaian sengketa perdagangan di arbitrase internasional.

"Dalam memberikan jasa hukum, kami senantiasa memberikan pendidikan dan pendapat hukum kepada klien kami yang didukung oleh literatur hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkualitas, dan memberi mereka wawasan tentang fakta bahwa perdamaian adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah. permasalahan hukum di Indonesia. Namun, terkecuali penyelesaian damai dapat dicapai, kami masih percaya bahwa pengadilan dan arbitrase dapat memberikan keadilan bagi klien kami," tulis website albertaries.com.

Seperti diketahui, agenda sidang kali ini adalah memeriksa saksi meringankan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (albertaries.com/tribunnews/kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer Ngaku Hadir di Sidang Tanpa Bayaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved