Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya

BIODATA Irjen Nico Afinta yang Disebut Layak Disidang Kode Etik, Kata Pengacara Tragedi Kanjuruhan

Irjen Nico Afinta, mantan Kapolda Jatim nilai layak disidangkan kode etik oleh  Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky. 

Editor: Musahadah
Kolase SURYA.co.id
Suasana saat tragedi Kanjuruhan, Aremania meringksek turun ke lapangan usai laga Arema FC vs Persebaya dengan skor akhir 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022. Foto kanan: Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Terbaru, pengacara korban tragedi Kanjuruhan meminta Irjen Nico Afinta disidang kode etik. 

SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Irjen Nico Afinta, mantan Kapolda Jatim yang disebut layak disidangkan kode etik oleh  Kuasa Hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky. 

Irjen Nico Afinta dianggap membenarkan tindakan yang dilakukan aparat dalam tragedi Kanjuruhan hingga mengakibat ratusan orang tewas.

Hal ini beralasan karena sebelumnya Irjen NIco Afinta menyebut tembakan gas air mata merupakan tindakan yang sesuai prosedur, 

"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia membenarka tindakan itu," kata Anjar kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Anjar kemudian membeberkan tiga alasan mengapa Nico Afinta layak untuk segera disidang etik.

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Malang Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

Pertama, kata dia, muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berlangsung ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Nico Afinta.

Ia menjelaskan, keamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Satuan itu hanya bisa dikerahkan pucuk pimpinan komando tertinggi di wilayah tersebut.

"Untuk menggerakkan Polres-Polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," jelas Anjar.

Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigadir Mobil atau Brimob.

Satuan ini, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan Kapolda Jatim saat diperlukan.

"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat Polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," kata Anjar.

Ketiga, Anjar mengatakan izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Nico Afinta.

Hal itu kata dia bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved