Berita Gresik
Akibat Percaya 'Jarene', Pria Gresik Aniaya Tetangga Sampai Lebam, Kini Menyesal Jadi Terdakwa
Pak Ardy juga melemparkan puntung rokok yang masih menyala. Sehingga, saya takut rumah saya terbakar
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Dalam bahasa Jawa, 'jarene' berarti katanya, yang dimaknai sebagai sesuatu yang belum tentu benar karena hanya isu liar, namun sebagian orang malah percaya. Juga gara-gara termakan 'jarene' bahwa anaknya dituduh mencuri, Ardy Firmansyah (36), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Gresik mengamuk dan menganiaya tetangganya sendiri.
Aksi gelap mata itu dilakukan Ardy tanpa menanyakan kebenaran kabar tersebut, dan menganiata NA (28), tetangga perempuan di depan rumahnya, pada 7 September 2022 silam. Akibat perbuatan Ardy, korban mengalami luka lebam di mata dan trauma.
Ardy pun dilaporkan atas tindak penganiayaan, dan diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (28/12/2022). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, NA, dipimpin majelis hakim Eni Martiningrum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istianah.
Dalam sidang di mana Ardy didampingi penasihat hukumnya yaitu Asmaun Zuhub itu, NA mengaku saat itu tiba-tiba Ady datang dan langsung memukulnya.
"Saat itu, tiba-tiba dihantam oleh Ardy mengenai pipi bawah mata kanan. Akibat pemukulan itu saya harus menginap di rumah sakit dua hari dan sampai sekarang mata kanan masih mengeluarkan air," kata NA dalam persidangan secara daring.
Akibat penganiayaan itu, NA tidak hanya terluka tetapi asesoris pagar rumahnya juga rusak. "Saya sampai berutang untuk memperbaiki pagar," imbuh NA yang sehari-hari mengelola sebuah toko kelontong.
Perbuatan Ardy juga memicu ketakutan yaitu beban trauma pada NA. "Saat itu, Pak Ardy juga melemparkan puntung rokok yang masih menyala. Sehingga, saya takut rumah saya terbakar dan mengancam keselamatan saya. Sebab saya tinggal sendirian di rumah. Anak saya tinggal di Sidoarjo dan Pacitan," tambahnya.
Ia menambahkan, sebenarnya waktu itu Ardy sudah meminta maaf dan NA menerimanya. "Sebagai tetangga, saya sudah memberikan maaf, tetapi proses hukum juga harus berjalan," tegas NA.
Sementara terdakwa Ardy mengatakan, apa yang disampaikan NA banyak yang salah. "Saya melakukan itu karena (katanya) anak dituduh sebagai pencuri. Tetapi saya dan orangtua saya sudah meminta maaf. Ibu saya sampai diusir," kilah Ardy.
Dalam sidang tersebut, Ardy juga mendapat kesempatan dari majelis hakim PN Gresik untuk meminta maaf. "Dari lubuk hati saya, saya meminta maaf sedalam-dalamnya kepada ibu. Saya tidak akan mengulangi lagi," ucap Ardy. ****