Berita Kota Surabaya

Pendaftar PPS Surabaya Sudah Mencapai 1.924 Orang, KPU Minta Segera Lengkapi Persyaratan

Tanpa terpenuhinya syarat pendaftar, pihaknya tak bisa melakukan koreksi. Setelah semua berkas diunggah, pihaknya baru mengoreksi

surya/bobby constantine Koloway
Komisioner KPU Surabaya, Subairi memantau proses pendaftaran petugas pemilu di Kantong KPU Surabaya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Antusiasme warga Surabaya yang mendaftar sebagai calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 sangat tinggi. Saat ini sudah ada 1.924 calon pendaftar PPS, meski belum semuanya melengkapi berkas persyaratan.

Jumlah tersebut jauh di atas kebutuhan petugas PPS di Surabaya yang sekitar 459 orang. Nantinya mereka akan bertugas di 153 kelurahan atau masing-masing hanya tiga orang di setiap kelurahan.

Jumlah tersebut masih akan bertambah. Sebab KPU menambah masa pendaftaran dari awalnya ditutup 27 Desember, menjadi 30 Desember

Komisioner KPU Surabaya, Subairi memberikan catatan terhadap para pendaftar. Menurutnya, belum semua pendaftar melengkapi persyaratan melalui akun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Sejauh ini, sebagian dari mereka hanya sebatas melakukan pendaftaran melalui SIAKBA. Padahal ada sejumlah persyaratan yang harus diunggah oleh pelamar. “Kami imbau agar persyaratan pendaftar segera dilengkapi, agar kemudian kami bisa melakukan pengecekan berkas selama masa penelitian administrasi,” ujar Subairi, (Senin, 26/12/2022).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kota Surabaya ini menerangkan, sejumlah berkas yang harus dilampirkan. Misalnya, lampiran surat pendaftaran, KTP elektronik dan surat keterangan sehat yang menyertakan tensi darah, kolesterol dan gula darah. Menurutnya, pendaftar hanya ada yang mengunggah sebagian syarat.

Tanpa terpenuhinya syarat dari pendaftar, pihaknya tak bisa melakukan koreksi. Setelah semua berkas diunggah, pihaknya baru melakukan koreksi. Apabila ada yang kurang, akan ada masa perbaikan. Nantinya operator SIAKBA secara otomatis akan menyampaikan pemberitahuan.

“Nah, kalau sudah merasa syarat yang diupload lengkap dan tidak masalah. Jangan lupa klik tombol mendaftar. Itu untuk memastikan kalau pendaftar sudah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA,” terangnya.

Perlu diketahui, jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 mengalami perubahan. Salah satunya, jadwal penerimaan pendaftaran yang awalnya 18 – 27 Desember 2022, berubah menjadi 18 – 30 Desember 2022. Itu menjadi kabar baik bagi pendaftar, karena alokasi pendaftaran bertambah lagi selama tiga hari.

Demikian juga dengan masa penelitian administrasi, secara otomatis juga akan berubah yakni mulai dari 19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Selama proses pemeriksaan administrasi, pendaftar juga diminta secara rutin untuk memantau email masing-masing dan akun SIAKBA.

Apabila ada syarat yang diperbaiki, akan diberitahu melalui notifikasi. “Dengan ada perubahan jadwal, harapan kami jumlah pendaftar PPS Pemilu 2024 bertambah juga. Sebab, alokasi waktunya juga bertambah,” tandasnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved