Berita Probolinggo
Selama Januari-November 2022, Satpol PP Kota Probolinggo Tertibkan 3.250 Spanduk Liar
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston mengatakan total ada 3.250 spanduk yang ditertibkan selama Januari-November 2022
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Selama 11 bulan, Satpol PP Kota Probolinggo telah menertibkan ribuan banner atau spanduk reklame yang melanggar aturan.
Pelanggaran yang mendominasi adalah spanduk dengan masa berlaku pajak kadaluarsa.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston mengatakan total ada 3.250 spanduk yang ditertibkan selama Januari-November 2022.
Spanduk yang ditertibkan melanggar Perda Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Reklame.
Spanduk tersebut rata-rata berisi iklan provider, perumahan, informasi dan tulisan ucapan.
"Kami menertibkan spanduk yang tidak berizin dan masa berlaku pajaknya habis. Pelanggaran masa berlaku pajak spanduk habis mendominasi. Sesuai Perda, seharusnya pemilik membongkar sendiri spanduk itu ketika masa berlaku pajak habis," katanya, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Ada 3 Titik Rawan Kemacetan Saat Nataru, Polres Probolinggo Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
Baca juga: Pesan Wali Kota Probolinggo pada Pengusaha Transportasi : Perhatikan Kelaikan Armada saat Nataru
Ariston menjelaskan, bagi pemilik spanduk yang melanggar aturan tidak kenakan tindak pidana ringan (tipiring) atau denda.
Tipiring diberlakukan untuk pelanggaran lain, misalnya penjualan miras tak berizin.
"Kami hanya memberikan teguran kepada pemilik spanduk saja. Pemilik boleh mengambil spanduknya kembali di kantor Satpol PP. Batas pengambilan banner selama 3 bulan. Lebih dari itu diBAP dan dimusnahkan," terangnya.
Ariston mengungkapkan, pihaknya mewaspadai pemasangan spanduk ucapan liar selama Nataru.
Pihaknya bakal melakukan pemantauan di sejumlah ruas jalan, terutama zona putih alias bebas spanduk, yakni di Jalan Panglima Sudirman (kawasan Brak), Gladak Serang dan Randu Pangger.
"Biasanya spanduk ucapan tak berizin bertebaran saat Nataru. Oleh sebab itu, kami akan gencar melakukan pemantauan untuk mengantisipasinya. Kami juga berkoodinasi dengan BPPKAD Kota Probolinggo. Bila ditemukan spanduk liar akan kami tertibkan langsung," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA