Berita Ngawi
Mobil di Perlintasan Sebidang Antara Stasiun Magetan-Geneng Tertabrak KA Sancaka, 3 Korban Meninggal
Sebuah mobil tertabrak KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta di perlintasan sebidang antara Stasiun Magetan-Stasiun Geneng, Jumat (23/12/2022).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, NGAWI - Sebuah mobil tertabrak Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta, di perlintasan sebidang antara Stasiun Magetan-Stasiun Geneng, Jumat (23/12/2022).
Berdasarkan info yang diterima, kejadian tersebut menyebabkan 3 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat membenarkan kabar tersebut.
"Kami menerima informasi tersebut dari pusat pengendalian KA pada pukul 01.46 WIB," ujar Supriyanto.
Lebih lanjut dia memaparkan, selanjutnya masinis KA berhenti luar biasa di jalur untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian KA.
"Jam 02.06 WIB setelah melakukan pemeriksaan, Masinis KA Sancaka meminta lokomotif penolong untuk menarik rangkaian," ungkapnya.
Petugas dari Madiun, lanjut Supriyanto, lantas menyiapkan dan mengirimkan lokomotif pengganti ke lokasi untuk menarik rangkaian ke Stasiun Magetan.
"Setelah pengecekan di Stasiun Magetan, rangkaian KA berangkat kembali dari stasiun Magetan 04.39 WIB," jelas Supriyanto.
"Di lokasi kejadian, petugas bersama dengan Tim Polsek Geneng dan Tim Inafis Polres Ngawi mengevakuasi korban dan kendaraan, serta membebaskan jalur KA. Korban dievakuasi oleh Polres Ngawi ke RS dr Suroto Ngawi," sambung Supriyanto.
Ia juga mengungkapkan, sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass di wilayah Daop 7 Madiun. Kecelakaan di perlintasan KA ada tahun 2022 ini, tercatat ada 38 kasus.
"PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tandas Supriyanto.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.
Irfan Jauhari Berhasil Raih Medali Emas Sea Games 2023, Orang Tua: Kami Sekeluarga Bangga |
![]() |
---|
Antisipasi Aksi Balap Liar, Polres Ngawi Jaring Puluhan Motor Modifikasi Tak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Mobil Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Terlibat Kecelakaan Beruntun, Berawal dari Truk Oleng |
![]() |
---|
Ubah Citra, Bupati Mas Ony Targetkan Kondisi Infrastruktur di Ngawi di Atas 95 Persen pada 2024 |
![]() |
---|
Bupati Ony Anwar Harsono Targetkan 2024 Kondisi Infrastruktur Ngawi di Atas 95 Persen |
![]() |
---|