Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AKHIRNYA Ferdy Sambo Akui Anak Buah Tak Ada yang Berani Tolak Perintahnya: Berani Lapor Atasan Saya

Akhirnya Ferdy Sambo mengaku bahwa di kepolisian tak ada yang berani melawan perintahnya. Kalau berani, lapor pimpinannya.

Editor: Musahadah
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Ferdy Sambo mengaku tak ada anak buah yang berani melawan perintahnya. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya Ferdy Sambo mengaku bahwa di kepolisian tak ada yang berani melawan perintahnya.

Menurut Ferdy Sambo, jika toh ada yang berani melawan perintahnya, maka dia harus melapor ke atasannya yang lebih tinggi.

Dan Ferdy Sambo yakin, tidak ada anak buah yang berani melakukan itu.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menjadi  saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice Baiquni WIbowo, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2022).  

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini awalnya membeberkan kedudukannya saat menjabat sebagai perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: SIA-SIA Upaya Kubu Ferdy Sambo Gugurkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK Tak Terjebak

Ferdy Sambo dalam sidang sempat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) terkait Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Kita kaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa ini, para terdakwa pada saat itu sepengetahuan saudata tidak menjadikan regulasi ini menjadi pegangan untuk menolak perintah saudara pada saat itu?" tanya jaksa dalam sidang, Kamis (22/12/2022) malam.

Menjawab hal tersebut, Ferdy Sambo mengatakan anggota Polri di bawah pimpinannya kerap melaksanakan perintahnya baik yang tertulis atau secara lisan.

"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu," ucap Ferdy Sambo.

Lebih lanjut kata Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota yang berani menolak perintahnya sebagai Kadiv Propam Polri maka orang tersebut harus melapor kepada pimpinan di Polri.

Hanya saja, sebagian besar anggota tidak berani untuk menempuh langkah tersebut dan memilih untuk mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

"Ya kalau kami di kepolisian.. kalau menolak perintah saya ya.. kalau berani dia lapor ke atasan saya. Kalau berani... saya rasa sih.. enggak berani ya," ungkap Sambo.

Dari situ, Majelis Hakim menanyakan kenapa para anggota tidak berani menolak perintah tersebut.

Ferdy Sambo mengklaim, selama 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri dirinya merasa tidak pernah memberikan perintah salah kepada anggota.

Sehingga, dirinya meyakini kalau seluruh anggotanya pasti memahami dan mengikuti apa yang menjadi perintahnya meski bertentangan dengan Undang-undang.

"Saya 28 tahun dinas saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," jawab Ferdy Sambo.

"Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?" tanya majelis hakim.

"Iya," timpal Ferdy Sambo.

Umbar Isu Pelecehan Lagi

AKBP Arif Rahman sedih dan takut saat dimarahi Ferdy Sambo tapi bingung saat atasannya itu tiba-tiba menangis.
AKBP Arif Rahman sedih dan takut saat dimarahi Ferdy Sambo tapi bingung saat atasannya itu tiba-tiba menangis. (kolase kompas TV/tribunnews)

Cerita Ferdy Sambo tentang pelecehan Putri Candrawati membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terheran hingga bertanya kelaziman kepada saksi.

Sebab dalam beberapa kali persidangan, Ferdy Sambo selalu menceritakan tentang pelecehan yang dialami Putri. 

Adapun salah satu perwira Polri yang sempat diceritakan adalah AKBP Arif Rahman.

Arief saat itu diminta datang oleh Ferdy Sambo untuk mewawancarai Putri Candrawati soal kejadian pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua pada 9 Juli 2022.

Namun, Arif saat itu hanya mewawancarai Ferdy Sambo karena Putri tak bisa diwawancarai.

Dia pun diceritakan Eks Kadiv Propam Polri itu mengenai insiden pelecehan seksual tersebut.

"Saudara yang kemudian mencatat karena Ferdy Sambo mengatakan PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim gak itu?," tanya Hakim kepada AKBP Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Karena saya melihatnya ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.

Lalu, Hakim kembali bertanya kepada Arif terkait kelaziman seorang yang bukanlah korban yang menceritakan soal pelecehan seksual.

Adapun orang itu tidak lain Ferdy Sambo yang mewakili istrinya untuk menceritakan insiden tersebut.

"Saya bertanya lazim tidak kok orang yang jadi korban kok orang lain yang cerita?," tanya hakim dikutip dari Tribunnews.com.

"Saya lihatnya suaminya yang mulia," jawab Arif.

"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?," tanya Hakim.

"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.

Namun begitu, Arif mengaku baru pertama kali mewawancari kasus pelecehan seksual bukan berdasarkan keterangan langsung korbannya. Namun, saat itu dia mengaku belum menaruh kecurigaan apa pun.

"Kalau di situ saya belum lihat (kejanggalan)," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejumlah anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

Puluhan anggota Polri mendapat sanksi etik dan mutasi hingga dipecat dari kepolisian.

Selain itu, sejumlah anggota Polri pun menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J, mereka di antaranya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kriminolog Sebut Janggal

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. (kolase kompas TV/istimewa)

Meski mengaku jadi korban pemerkosaan Brigadir J, namun Putri Candrawathi tidak memiliki hasil visum. Hal itu pula yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (19/12/2022) di PN Jakarta Selatan.

Bahkan, seorang Ahli Kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, mengaku janggal terhadap klaim Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan oleh Yosua.

Terdapat sejumlah hal yang disorot oleh Mustofa terkait pengakuan Putri. Salah satunya adalah soal upaya visum.

Baca juga: AHLI KRIMINOLOGI Sebut Tewasnya Brigadir J Pasti Terencana, Peran Putri Candrawathi Sama Ferdy Sambo

Melansir Kompas, Mustofa merasa janggal karena Ferdy Sambo saat itu tidak berupaya melakukan visum terhadap istrinya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Yosua.

Menurutnya, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi, seharusnya Sambo meminta istrinya melakukan visum sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.

"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Menurut Mustofa, dugaan pelecehan seksual memang bisa dipertimbangkan sebagai motif pembunuhan Brigadir J. Namun, kata dia, tuduhan perbuatan pelecehan seksual itu harus terbukti benar-benar terjadi supaya bisa dipertimbangkan sebagai motif.

Sementara saat ini, kata Mustofa, pengakuan soal dugaan pelecehan itu hanya disampaikan dari pihak Putri.

"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," ucap Mustofa.

Maka dari itu Mustofa memaparkan dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri sulit dijadikan sebagai motif utama pembunuhan Yosua.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," ujar Mustofa.

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya jaksa.

"Tidak bisa," jawab Mustofa.

>>>Ikuti Berita Lainnya kasus Ferdy Sambo di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved