Berita Pasuruan

Datangi DPRD Pasuruan, PKL Pasar Wisata Cheng Hoo Dapat Jaminan Tidak Ada Penggusuran

Yang penting, ada masa lalu yang banyak dinamikanya dan problemnya, namun saya tidak ingin masuk ke wilayah itu

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Pertemuan para PKL Pasar Wisata Cheng Hoo dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/12/2022). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Persoalan antara pedagang anggota paguyuban dan non paguyuban di Pasar Wisata Cheng Hoo Kabupaten Pasuruan, mendapat jalan tengah dari DPRD setempat tentang keleluasaan berjualan. Itu setelah para pedagang kaki lima (PKL) Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan mendatangi kantor DPRD, Kamis (22/12/2022).

Para pedagang non paguyuban meminta kepastian dan garansi agar tetap bisa berjualan di pasar wisata Cheng Hoo tanpa digusur atau dipindah. Perwakilan pedagang diterima Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, dan perwakilan Komisi II, Samsul Hidayat dan Nik Sugiarti.

Mas Dion, sapaan Ketua DPRD, mengaku siap menjadi jaminan agar para PKL tidak digusur. Ia mengaku beberapa kali menyampaikan ke Bupati PAsuruan saat diskusi, terlepas pro kontra pedagang Cheng Hoo, semuanya adalah masyarakat Pasuruan.

“Mereka adalah masyarakat Pasuruan yang harus dilindungi dan difasilitasi kepentingannya, yakni berjualan,” tambah Mas Dion.

Mas Dion juga berusaha menenangkan PKL agar tidak khawatir, karena tidak akan ada yang mengusir atau membubarkan mereka. “Cara penyelesaiannya nanti dipikirkan, tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada rencana mengusir atau menertibkan,” tegas Mas Dion.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan itu mengaku mendapat pesan dari Bupati Pasuruan dan harus disampaikan kepada para PKL bahwa akan ada penataan ulang. “Yang penting, ada masa lalu yang banyak dinamikanya dan problemnya, namun saya tidak ingin masuk ke wilayah itu,” urainya.

Menurutnya, semua pedagang baik itu PKL atau anggota paguyuban memiliki hak yang sama. Cheng Hoo adalah aset pemda. “Saya sepakat yang mengelola pemda dan bukan pihak lain, tetapi misalkan ada pihak lain maka bupati harus tegas memerintahkan dinasnya,” ungkapnya.

Ia mengaku dengan Komisi II akan berjuang bersama agar PKL mendapatkan garansi untuk tidak digusur. “Saya dapat pesan bahwa pak bupati akan segera datang ke Cheng Hoo untuk menemeui pedagang secara langsung,” jelasnya.

Samsul Hidayat, Sekretaris Komisi II mengatakan, perlu ada pendataan ulang pedagang yang asli agar tidak semrawut. Antara PKL dan pedagang lama. “Jadi perlu ada registrasi ulang. Biar tertib dan satu data. Pedagangnya siapa saja, harus jelas agar ke depannya mudah disinkronkan,” tambah Samsul.

Nik Sugiarti menyebut pasar wisata Cheng Hoo adalah potensi besar yang dimiliki Pasuruan. Masyarakat dari Malang dan Surabaya pasti mampir ke Cheng Hoo. “Untuk itu, perlu grand design untuk bisa mengembangkan Cheng Hoo, termasuk memanfaatkan aset di sekitarnya,” tegasnya.

Sementara Lujeng Sudarto alias LS, selaku pemegang kuasa PKL dari Pijakan Rakyata Nusantara (PIJAR) mengatakan, forum ini selesai setelah ada jaminan dari bupati dan Ketua DPRD. Kedua, menjamin pedagang tetap bisa bekerja dan berjualan di Kawasan Cheng Hoo sekalipun nantinya akan ditata ulang.

Prinsipnya, kata LS, kebijakan negara harus memperhatikan perut warganya. Pastikan warganya kenyang, baru bicara estetika dan lainnya. “Tetapi sampeyan (para pedagang) harus mengikuti jika memang sudah ditata oleh pemerintah. Semuanya harus tertib, tapi yang terpenting tetap berjualan,” sambung LS.

Ia meminta dewan dan bupati tegas jangan hanya bermain kata. Tidak digusur tetapi digeser, tidak dipindah tapi direlokasi. Dan diharapkan tidak ada permainan. “Saya berharap, teman-teman PKL diberikan jaminan agar mereka bisa berjualan. Jadi tidak ada istilah lagi PKL liar karena tidak bergabung di paguyuban,” paparnya.

Menurutnya, pembayaran itu hanya dilakukan ke Pemkab Pasuruan. Di luar pemkab, baik itu paguyuban atau apapun, itu liar. Tidak ada pungutan lain atas nama apapun. “Saya juga menemukan informasi bahwa ada iuran dan tarikan-tarikan yang dilakukan di luar kewenangan pemerintah. Besarannya beragam,” tutupnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved