Berita Bondowoso

Ungkap 2 Kasus Kekerasan, Putri Tiri Dikerjai di Bondowoso dan Wanita Difabel Dinista di Situbondo

Tindak kekerasan seksual para perempuan itu membuktikan bahwa perlindungan hukum pada kelompok rentan sangat mendesak

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Terduga pelaku rudapaksa atas penyandang disabilitas diamankan di Polres Situbondo, Rabu (21/12/2022). 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Tindak kekerasan seksual yang sampai mengarah pada penodaan atau penistaan fisik (maaf : pemerkosaan, Red), masih kerap terjadi terutama menyasar pada perempuan. Seperti Rabu (21/12/2022), tindak kekerasan seksual itu terungkap di Bondowoso dan Situbondo dengan korbannya masing-masing adalah anak tiri dan penyandang disabilitas.

Tindak kekerasan seksual para perempuan itu membuktikan bahwa perlindungan hukum pada kelompok rentan memang sangat mendesak. Di Bondowoso, pelakunya adalah IH (53), warga Kelurahan Kota Kulon, yang tega menodai putri tirinya berinisial Bunga sampai beberapa kali.

Tindakan tidak bermoral sang ayah tiri itu akhirnya terendus masyarakat sekitar yang berujung penangkapan atas IH oleh polisi. Penangkapan ayah bejat itu dibenarkan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasatreskrim, AKP Agus Purnomo, Rabu (21/12/2022).

Menurut Agus, dari pengakuan Bunga, ia menjadi sasaran pencabulan berkali kali selama sebulan di dalam rumahnya. IH melakukannya pada tanggal 4, 7 dan 9 serta 17 Juli 2022. Setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan sebilah pisau. "Kalau pengakuan korban, pencabulan itu terjadi sebanyak empat kali," ujar Agus.

Selain mengamankan pelaku, sambung Agus, pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti. Di antaranya pisau, satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran korban. "Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik PPA," tukasnya.

Untuk itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1), (2) Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Bomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

UU itu juga akan diberlakukan pada MY (19), seorang pemuda asal Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, karena melakukan rudapaksa pada VM (21), seorang wanita penyandang disabilitas. MY ditangkap tim Resmob Polres Situbondo, Rabu (21/12/2022), tidak lama setelah memaksakan kehendaknya pada korbannya.

MY ditangkap tim Resmob yang dipimpin Aiptu Wayan Parke saat bekerja di penggilingan padi di desa setempat. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone dan sepeda motor. Guna proses penyelidikan, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhy Ardi Putra membenarkan penangkapan terduga pelaku rudapaksa tersebut. Penangkapan MY, kata Dedhy, berdasarkan laporan dari korbannya sendiri ke Polres Situbondo. "Benar, pelaku sudah diamankan dan langsung diperiksa," tambahnya.

Sebelum terjadi peristiwa itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Sepanjutnya, dari perkenalan itu keduanya berjanji untuk bertemu di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Selasa (20/12/2022) malam.

Tanpa curiga, korban menemui pemuda yang baru dikenalnya itu di tempat yang disepakati. Tak disangka, saat pertama bertemu itu, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual pada korban. "Saat bertemu itu korban dipaksa, dan setelah kejadian malam itu korban langsung melapor ke polisi," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved