Berita Jember
Jaringan Pengedar Sabu dan Okerbaya Jatim Dibekuk Polisi di Jember
Polres Jember berhasil membekuk pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) jaringan Jawa Timur.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polres Jember berhasil membekuk pengedar narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) jaringan Jawa Timur.
Para pelaku yang berasal dari Kabupaten Lumajang. Mereka diduga kuat sengaja menyelundupkan barang haram tersebut di Kecamatan Jombang, Jember.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, bahwa awalnya melakukan penangkapan terhadap RB dan RD, seorang wiraswasta di Kabupaten Lumajang.
"Dari dua tersangka ini diamankan bersama sabu seberat 0,2 gram. Dari bukti itu kami kembangkan dan berhasil mengamankan MF, dengan TKP di Lumajang. Sementara yang dua tersangka sebelumnya TKP ada di Jombang," ujarnya saat Jumpa Pers di Mapolres Jember, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, melalui keterangan MF, penyidik berhasil mengambangkan jaringan sabu tersebut dan berhasil menangkap pelaku berinisial AH.
"Kami menangkap AH bersama barang bukti sabu dangan berat bersih 0,36 gram. Dan di hari yang sama, polisi juga mengamankan MB dan ditemukan barang bukti sabu seberat 41,91 gram," ungkap Hery.
Hary mengaku sedang memburu tersangka lain yang kini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga juga terlihat dalam jaringan pengedaran sabu para tersangka ini.
"Sementara penyidik masih melakukan pengembangan, karena masih ada satu orang yang sudah ditetapkan DPO," tuturnya.
Untuk pelaku pengedar Okerbaya yang berhasil dibekuk polisi, kata dia, berawal dari penangkapan tersangka R beserta barang bukti pil berjenis Trexiphinidile sebanyak 3000 butir.
"Dari situ polisi mengembangkan penyidikan dan mengamankan saudara MH, dengan barang bukti sebanyak 97 butis jenis Trex," ucapnya.
Oleh karena itu, dari tujuh tersangka yang berhasil diamankan, lanjut Hery, ada 42,6 gram sabu dan 3.097 butir okerbaya jenis Trexiphinidile.
"Serta 6 unit smartphone yang digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan obat keras dan narkotika," imbuhnya.
Terhadap empat tersangka pengedar sabu, kata Hery, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup," katanya.
Sementara tiga orang pelaku pengedar okerbaya, dijerat pasal 196 subsider pasal 197 undang- undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanya Rp 1 miliar," tuturnya.
"Untuk tersangka okerbaya ini memperoleh barang bukti secara online, jadi kami akan kembangkan lagi untuk menangkap bandar besar okerbaya-nya, " pungkas Hery.