REAKSI MENOHOK Reza Arap Soal Doni Salmanan Divonis Ringan Oleh Hakim Achmad Satibi

Reza Arap memberikan reaksi menohok terkait kasus Doni Salmana  yang divonis ringan oleh Hakim Achmad Satibi. Tak terima?

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase instagram
Reza Arap (kiri) dan Doni Salmanan (kanan). Simak reaksi menohok Reza Arap Soal Doni Salmanan Divonis Ringan Oleh Hakim Achmad Satibi. 

SURYA.co.id - Reza Arap memberikan reaksi menohok terkait kasus Doni Salmana  yang divonis ringan oleh Hakim Achmad Satibi.

Diketahui, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung tanpa diminta kewajiban untuk membayar kerugian pada para korban aplikasi binary options Quotex.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi hanya memastikan Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks menyesatkan.

Reza yang juga pernah terseret atas kasus Doni Salmanan ini akhirnya memberikan komentar ketika melihat berita itu.

Lewat Instagram Story miliknya, Reza Arap membagikan sebuah postingan dari akun Instagram @opiniid.

"Doni Salmanan Asetnya di kembalikan dan bebas dari kewajiban ganti kerugian korban." bunyi unggahan yang direpost Reza Arap itu.

Pria yang tengah menjalani proses perceraian dengan Wendy Walters itu seolah bingung dengan vonis yang dijatuhkan pada Doni Salmanan.

"Bentar. Gimana?" tulis Reza Arap.

Seperti diketahui, Reza Arap sempat mendapatkan kejutan saat melakukan live streaming game.

Dia mendapat saweran dari Doni Salmanan dengan jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 1 Miliar dalam waktu kurang dari dua jam.

Tak ingin terlibat dalam kasus Doni Salmanan, Reza Arap kemudian menyerahkan uang itu ke Bareskrim Polri, pada Senin, 28 Maret 2022 lalu.

Sebelumnya, sidang putusan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.

Sejumlah korban yang hadir mengamuk karena tidak terima dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dari hakim.

Selain hukuman yang dianggap terlampau ringan, mereka juga tidak terima dengan putusan tidak adanya kewajiban untuk mengganti kerugian para korban akibat aplikasi opsi binari Quotex.

Kericuhan mulai terjadi setelah hakim mengetuk palu tanda putusan sudah dijatuhkan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved