Berita Lumajang
Jelang Natal, 8 Narapidana Lapas Kelas IIB Lumajang Akan Diusulkan Mendapat Remisi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang akan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana saat perayaan Natal pada 25 Desember 2022 mendatang
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang akan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana saat perayaan Natal pada 25 Desember 2022 mendatang.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Lumajang, Pramita Ananta menjelaskan, sebanyak 8 narapidana diusulkan mendapat remisi.
Mereka merupakan narapidana dari berbagai kasus kriminal. Semua narapidana berjenis kelamin laki-laki.
"Usulan remisi khusus Natal sejauh ini sebanyak 8 orang. Rinciannya napi kasus narkotika berjumlah 2 orang, napi narkotika PP99 berjumlah 4 orang dan terakhir napi kasus perlindungan anak sebanyak 2 orang," ujar Ananta ketika dikonfirmasi pada Sabtu (17/12/2022).
Ananta menjelaskan, pemberian remisi didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang masih dilakukan pembahasan lebih lanjut. Rencananya, surat keputusan remisi ditargetkan rampung pada 23 Desember 2022.
"Persiapan penyerahan remisi kami masih dalam tahap pendataan, pengusulan asesmen dari asesor untuk penentuan durasi remisi. Rencananya akan diberikan pada tanggal 25 Desember 2022. Targetnya pada H-2 bisa rampung surat keputusan remisinya," imbuhnya.
Ada sejumlah syarat bagi narapidana agar berhak mendapatkan remisi khusus. Syarat tersebut menjadi acuan pemberian remisi.
"Kriterianya sudah vonis inkracht, berkelakuan baik, sudah menjalani minimal masa 6 bulan. Durasi yang diberikan di tahun pertama 1 bulan. Terus itu berkelanjutan penerimaan kedua bisa 2-3 bulan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku," ungkap Ananta.
Terakhir, Ananta mengatakan, jika prosesi ibadah Natal akan dilakukan secara langsung sebagaimana di gereja pada umumnya.
"Sebelum pemberian remisi diberikan akan dilakukan ibadah dan perayaan Natal. Bersama sebuah yayasan. Dilakukan di lapas seperti halnya di gereja untuk prosesinya," tutup Ananta.