Berita Lamongan
Sudah Tiga Hari Material SIM di Lamongan Kosong, Pemohon Dibekali Suket
Sejak tiga hari ini, para pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Lamongan pulang hanya bisa membawa surat keterangan (suket) pengganti fisik SIM.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sejak tiga hari ini, para pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Lamongan pulang hanya bisa membawa surat keterangan (suket) pengganti fisik SIM.
Material SIM, diketahui kosong sejak Selasa (14/12/2022), hingga hari ini Sat Lantas Polres Lamongan belum menerima material SIM yang baru.
"Ada pembaruan material SIM dari Korlantas Polri. Akan ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM dengan material yang baru dilengkapi dengan barcode," kata Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Jumat (16/12/2022).
Ia mengatakan, blanko SIM yang nanti akan diterimakan kepada pemohon beda dengan sebelumnya.
Selama belum ada pasokan material SIM, pihaknya mengganti dengan surat keterangan yang bisa dimanfaatkan sampai material SIM yang baru siap dicetak.
Dan itu berlaku bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Menurut Aristianto, pemegang suket tidak perlu cemas atau bahkan ragu membawa surat keterangan pengganti SIM sampai material SIM yang baru ada.
"Surat keterangan itu fungsinya sama untuk sementara," katanya.
Jadi untuk sementara, bagi pemohon SIM baru dan perpanjang akan diberi surat keterangan sementara
"Suket pengganti sementara ini sah dan legal," jelasnya.
Dalam surat tanda bukti SIM sementara telah dicantumkan nomor registrasi pemohon. Serta, disiapkan nomor call center Satlantas Polres Lamongan.
Call center itu, dimaksudkan untuk memudahkan pemegang suket apabila ada pertanyaan dari masyarakat atau segala kemungkinan terjelek saat dalam perjalanan.
Pihaknya mencantumkan call center untuk sarana komunikasi masyarakat pemohon SIM apabila ada pertanyaan terkait blangko SIM sementara.
"Call center nomor +62 812-1661-1741," ungkapnya.
Surat pengganti tersebut, menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah. Tidak ada bedanya perlakuan antara SIM dengan tanda bukti SIM sementara.
Dalam catatannya, pemegang suket pengganti hingga Jumat (16/12/2022), terhitung ada sebanyak 192 orang yang terdiri dari pemohon baru dan perpanjangan.
Aristianto belum bisa memastikan kapan material SIM yang baru tersedia. Namun pada prinsipnya, jika sewaktu-waktu datang, akan segera diinformasikan pada mereka yang telah pegang surat keterangan.
Lamongan
material SIM
Sat Lantas Polres Lamongan
AKP Aristianto Budi Sutrisno
surat keterangan (suket)
Kiai Aziz Jadi Ketua Terlama MUI Lamongan, Kaji Yes Ajak Membangun Ekosistem Industri Halal |
![]() |
---|
Santri di Lamongan Diduga Dianiaya 2 Pengasuh Ponpes, Kini Dirawat di RSUD dr Soegiri |
![]() |
---|
Mahasiswa Kembali Gelar Demo Tuntut Penyelesaian Dualisme Kepemimpinan di Unisla |
![]() |
---|
Kapolres Lamongan Launching 250 Polisi RW, Ini Tugas Utamanya |
![]() |
---|
Sehari Setelah Terjun Ditelan Bengawan Solo, Warga Lamongan Ditemukan Masih Utuh |
![]() |
---|