Surya Militer
BESARAN Gaji Jenderal Andika Perkasa Setelah Pensiun Jadi Panglima TNI, Belum Termasuk Tunjangan
Jenderal Andika Perkasa akan pensiun sebagai Panglima TNI pada Desember 2022 ini. Berikut besaran gaji yang akan diterimanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah besaran gaji yang akan Jenderal Andika Perkasa setelah pensiun dari jabatan Panglima TNI.
Diketahui, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 ini dan digantikan oleh Laksamana Yudo Margono.
Tepatnya ketika ia memasuki usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Selanjutnya Laksamana Yudo Margono lah yang akan melanjutkan tugas Jenderal Andika memimpin 3 matra TNI.
Lantas, berapa gaji pensiun yang akan diterima Jenderal Andika Perkasa?
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, Jenderal Andika Perkasa akan menerima uang pensiunan TNI sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
Itu belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang melekat pada pensiunan TNI.
Kelanjutan Karier Jenderal Andika Perkasa
Selain itu, banyak yang menyoroti kelanjutan karier Jenderal Andika Perkasa setelah pensiun.
Sebagai tokoh yang cukup terkenal karena sepak terjangnya di TNI, ia digadang-gadang bakal terjun di Pilpres 2024.
Menurut Pengamat militer Anton Aliabbas, Jenderal Andika Perkasa memang kemungkinan besar akan terjun ke dunia politik pascapensiun menjabat sebagai Panglima TNI.
Menurut Anton, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan Jenderal Andika Perkasa setelah pensiun.
"Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan Andika pascapensiun," kata Anton di Jakarta, melansir dari ANTARA, Minggu (11/12/2022).
Pertama, lanjut dia, Andika mungkin akan menyeriusi karir politik dengan menjadi bakal capres atau cawapres dalam Pilpres 2024.
Dalam beberapa kesempatan, kata Anton, Andika memang enggan berkomentar perihal sejumlah survei yang memasukkan namanya sebagai capres atau cawapres 2024.