Berita Tulungagung

Baru Menerima Juli-Agustus, 7 OPD Jadi Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Rp 28 Miliar di Tulungagung

Menurut Kepala Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur, sekretariat pengelolaan DBHCHT dilimpahkan ke lembaganya Juli-Agustus 2022

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyalurkan DBHCHT yang diwujudkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja pabrik rokok. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sejumlah pihak mempertanyakan besaran dan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tulungagung, karena dinilai kurang transparan. Bahkan tidak banyak yang tahu dinas mana saja yang mengelola dana ini.

Menurut Kepala Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur, sekretariat pengelolaan DBHCHT dilimpahkan ke lembaganya pada Juli-Agustus 2022. Wahiyd kini menjadi Penanggung Jawab Sekretariat Pengelola DBHCHT Tulungagung.

Menurutnya, total DBHCHT yang didapat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 28 miliar. "Jadi kami efektif menerimanya pada bulan Juli-Agustus. Jadi memang ada beberapa kegiatan yang kurang maksimal," terang Wahiyd, Jumat (16/12/2022).

Ia menjelaskan, ada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola anggaran ini. Dari total alokasi Rp 28 miliar itu, Satpol PP menerima 10 bersen di antaranya atau Rp 2,8 miliar.

Kemudian Dinas Pertanian mengelola Rp 4,3 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 2,6 miliar, Dinas Sosial Rp 10,7 miliar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rp 300 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rp 1 miliar, serta Dinas Kesehatan Rp 14,3 miliar.

"Untuk Satpol PP ada tiga kegiatan, yaitu pengumpulan informasi, operasi bersama dan Sarpras (sarana dan prasarana)," sambung Wahiyd.

Khusus Satpol PP, kegiatan Penegakkan Hukum dilaksanakan bersama Kantor Bea Cukai Blitar. Sebab secara teknis Kantor Bea Cukai yang paham pelanggaran produk rokok di lapangan, seperti rokok tanpa cukai, cukai palsu atau cukai yang dipakai ulang.

Namun karena pelimpahan dana yang terlalu mepet, Wahiyd memperkirakan hanya 20-30 persen anggaran di lembaganya yang tidak terserap. "Misalnya kami merancang 19 kegiatan, paling yang bisa terlaksana 16 saja. Kami tetap akan melakukan semampunya," tegasnya.

Sementara pada tahun 2023, alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Tulungagung meningkat menjadi Rp 38 miliar. Jumlah ini belum termasuk Silpa di tahun 2021, dari DBHCHT yang tidak terserap. Bidang Kesejahteraan Masyarakat akan mendapat 20 persen, atau Rp 7,7 miliar.

Dana ini akan dikelola Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan besaran setiap dinas akan dibahas bersama Bappeda Provinsi dan Bappeda Tulungagung.
Bidang sosial dialokasikan 30 persen atau Rp 11,6 persen, dan dikelola Dinas Sosial.

Bidang Kesehatan mendapat alokasi 40 persen atau Rp 15,5 persen, dikelola Dinas Kesehatan dan RSUD dr Iskak. Terakhir Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) mendapat 10 persen atau Rp 3,8 miliar, dan dikelola Satpol PP.

Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tidak masuk dalam OPD pengelola DBHCHT di tahun 2023. "Semua kegiatan tidak boleh lepas dari urusan cukai, karena sudah ditetapkan rambu-rambunya," pungkas Wahiyd. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved