Berita Bangkalan
Awalnya Galak Saat Merudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Bangkalan Ini Gemetar Terancam 15 Tahun
Konsekuensi sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara patut membuat MS gemetaran
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pelaku tindak penodaan seksual alias rudapaksa anak di bawah umur, MS (20), seperti berubah total. Dari awalnya galak memaksakan kehendaknya pada Mawar (16), Selasa (13/12/2022) lalu, MS malah berubah lemah dan ringkih saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (16/12/2022).
Apalagi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atas kasus pemerkosaan, warga Kecamatan Kwanyar itu makin gemetaran. Langkahnya tampak lunglai ketika digiring menuju ruangan Unit PPA. Dalam pemeriksaan, MS gemetar bahkan suaranya parau.
Di hadapan penyidik, MS mengakui telah menodai Mawar ketika korban tidur, Selasa (13/12/2022) pukul 05.00 WIB. MS juga membenarkan ketika Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati menunjukkan kaos hitam dan sehelai sarung yang dipakai pelaku ketika melancarkan aksi bejatnya.
“Tersangka MS juga merupakan DPO atas kasus pencurian HP di mushala kampungnya. Alhamdulillah siang hari (Selasa) dengan cepat kami tangkap, setelah ibu korban melapor,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di hadapan awak media.
Saat baru ditangkap, MS juga mengakui telah mengkonsumsi sabu sebelum menodai SM. Bahkan usai nyabu, ia menyeruput kopi dan sempat menceburkan diri untuk mandi di sumber mata air di kampungnya sekitar pukul 03.00 WIB.
Lalu MS masuk rumah korban dengan cara membuka kunci pintu melalui jendela yang terbuka. Kala itu Mawar tengah tidur pulas, korban hanya tinggal berdua bersama adiknya yang berusia 9 tahun. Sementara orangtuanya bercerai dan merantau ke Surabaya.
“Nenek korban tinggal di samping rumahnya. Saat kejadian, si nenek sedang pergi ke pasar. Saat kejadian, korban diancam agar tidak berteriak dan tidak melapor,” pungkas Wiwit.
Konsekuensi sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara patut membuat tubuh MS gemetaran. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut menjadi perhatian Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KB dan P3A) Kabupaten Bangkalan, R Amina Racmawati. Ia mengungkapkan, kebanyakan korban rudapaksa usia remaja sudah tentu merasa hidupnya hancur.
“Kadang mereka menutup diri seperti beberapa kasus yang banyak terjadi sebelumnya, agak lama untuk mereka kembali beraktifitas dan bersosialisasi lagi di lingkungan sekitarnya. Namun kami pasti hadir, memberikan pemulihan trauma healing melalui pendampingan. Tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada keluarga,” ungkap Amina kepada SURYA.
Sekedar diketahui, trauma healing merupakan proses penyembuhan pasca trauma yang memungkinkan seseorang untuk kembali melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang suatu peristiwa yang menimpa,
“Kami satu tim bersama polres dan RSUD. Tujuan kami agar para korban kembali tumbuh dan berkembang seperti anak seusianya. Sehingga bisa kembali beraktifitas sekolah dan bersosialisasi di lingkungannya,” jelas Amina.
Dalam setahun terakhir, total jumlah kasus rudapaksa, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terhimpun di Dinas KB dan P3A Kabupaten Bangkalan, ada sebanyak 23 kasus.
Amina menuturkan, jumlah tersebut turun dari tahun sebelumnya yang terdata 29 kasus. Ada beberapa kasus yang telah diselesaikan kedua belah pihak melalui pendekatan hingga kesepakatan.
“Tentunya kami berharap tidak boleh terjadi lagi apalagi kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur. Harus ada persamaan persepsi dan problem problem dari lintas lembaga, seperti pemerintah, swasta, juga dari pihak media yang bisa menjembatani. Dengan harapan kasus-kasus serupa tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya. ****