Berita Nganjuk
Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di Nganjuk Dikebut Jelang Tutup Tahun 2022
Karena itu, pihaknya mengucapkan selamat dan sukses kepada warga atas diterimanya sertifkat tanah dari BPN dalam program PTSL
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Penyerahan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dikebut menjelang akhir tahun. Ini karena sertifikat tanah program PTSL tersebut merupakan program tahun 2022 sehingga harus selesai dan diserahkan kepada warga sebelum awal 2023.
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, PTSL merupakan wujud dari kerjasama dari Trijuang Kabupaten Nganjuk. Yakni kerjasama antara Kantor BPN dan Pemkab Nganjuk serta Pemdes. "Program ini sebagai bentuk pemberian kepastian hukum kepada warga pemilik bidang tanah," kata Marhaen, Kamis (15/12/2022).
Dijelaskan Marhaen, diharapkan warga dapat memanfaatkan dengan baik sertifikat tanah yang dimilikinya. Kalaupun sertifikat tanah tersebut belum dimanfaatkan, maka harus disimpan dengan baik dan tidak boleh rusak.
Di samping itu, dikatakan Marhaen, dengan sudah adanya sertifikat tanah maka juga dapat menghilangkan persoalan yang terjadi akibat sengketa kepemilikan tanah antar keluarga. Di mana dengan sertifikat tanah tersebut kepemilikan bidang tanah oleh warga telah diakui negara.
"Makanya, kami berharap semua bidang tanah di Nganjuk bisa disertifikatkan semuanya sebagai bentuk pengakuan kepemilikan tanah dari negara," ucap Marhaen usai menyerahkan secara simbolis 500 sertifikat tanah di Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek.
Karena itu, pihaknya mengucapkan selamat dan sukses kepada warga atas diterimanya sertifkat tanah dari BPN dalam program PTSL. "Kami berharap bapak dan ibu semuanya bisa menyimpannya dengan baik," ucap Marhaen.
Selanjutnya, tambah Marhaen, program PTSL diharapkan tahun depan terus dimaksimalkan karena dapat memberi manfaat untuk masyarakat. Di antaranya dapat menambah modal, memiliki payung hukum, menghindari diri dari sengketa tanah dan mempunyai pengakuan atas hak milik.
Sementara Perwakilan Kantor BPN Nganjuk, Yeri Agung Nugroho mengatakan, PTSL merupakan salah satu program pemerintah dalam membantu masyarakat untuk kesejahteraan dan meningkatkan kemakmuran masyarakat. Di mana sertifikat tanah tersebut sebagai bukti kuat tanda kepemilikan hak atas bidang tanah.
"Untuk itu, tolong disimpan dengan baik agar Sertipikat terjaga dengan baik, aman dan tidak dimakan rayap," tutur Yeri. *****