Berita Lamongan

Ada Layanan Elektronik, Warga Lamongan Bisa Urus Surat Keterangan Pengadilan di Kantor Kecamatan

Menurutnya, dengan e-raterang ini ia yakin akan sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari kota.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Pemkab Lamongan menguatkan kerjasama dengan PN Lamongan dalam Pemanfaatan Layanan Elektronik Surat Keterangan (e-Raterang), Kamis (15/12/2022). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Memiliki wilayah geografis yang sangat luas, mengharuskan Pemkab Lamongan terus berupaya mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakatnya. Itu yang mendorong dan melatarbelakangi pemkab untuk menguatkan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PM) Lamongan.

Penguatan itu ditandai penandatanganan kesepakatan (MoU) antara Pemkab dan PN Lamongan Kelas IB tentang Pemanfaatan Layanan Elektronik Surat Keterangan (e-raterang). Penandatanganan pemanfaatan layanan e-raterang dilakukan Wabup Lamongan, KH Abdul Rouf di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (15/22/2022).

Kerjasama tersebut meliputi, sosialisasi tentang permohonan pembuatan surat keterangan yang diproses oleh PN Lamongan Kelas IB sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang pemberlakuan aplikasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Juga surat keterangan elektronik (e-raterang) di lingkungan Peradilan Umum, serta Layanan e-raterang pada tempat layanan Mal Pelayanan Publik dan kantor kecamatan di wilayah hukum Pemkab Lamongan.

Selain penandatanganan pemanfaatan layanan e-raterang, Kiai Rouf juga melakukan penandatanganan pelaksanaan layanan e-raterang yang meliputi keterangan tidak pernah sebagai terpidana, layanan e-raterang tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Layanan elektronik e-raterang dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, layanan e-raterang tidak memiliki tanggungan uang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Dengan telah disepakatinya perjanjian tersebut, wabup berharap, PN Lamongan dan para pihak bersinergi dalam upaya mensosialisasikannya kepada masyarakat. "Sediakan brosur di Mal Pelayanan Publik (MPP), serta kantor kecamatan sebagai sarana informasi pendukung," ujar Kiai Rouf.

Menurutnya, dengan e-raterang ini ia yakin akan sangat membantu masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari kota. "Jadi kalau mengurus surat apapun yang berkaitan dengan pengadilan, bisa tuntas di kecamatannya masing-masing,” tutur Kiai Rouf.

Sementara diungkapkan Ketua PN Lamongan, Maskur Hidayat, program e-raterang merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Lamongan. Sehingga dengan e-raterang mampu mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di pelosok Lamongan.

“Kabupaten Lamongan sangat luas, saya amati masyarakat yang datang kebanyakan menanyakan syaratnya apa kalau mau mengurus sesuatu," ungkap Maskur.

Karena domisilinya jauh kemudian datang lagi, semisal dari Kecamatan Sukorame,atau Brondong, maka untuk mengurus surat yang sederhana saja masyarakat harus datang berulang kali bepergian ke kota. Dan mobilitas ini yang membuat waktu dan biaya sehingga disederhanakan lewat layanan e-raterang.

Dan untuk memudahkan dan lebih efektif, PN bersama pemkab bekerjasama, sehingga informasi apapun yang dibutuhkan cukup didapatkan di kecamatan. Atau bahkan di desa, semua informasi terkait pengadilan bisa diakses dan didapatkan. "Nanti ada desk pelayanan di kecamatan,” kata Maskur.

Selain pemanfaatan layanan e-raterang dan pelaksanaan layanan e-raterang, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Piagam Pengembangan dan Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) dalam rangka mendukung sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPP-TI).

Kerjasama itu dilakukan antara PN Lamongan Kelas IB, Pemkab Lamongan, Polres Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan, dan Kodim 0812 Lamongan. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved