Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
HASIL Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong, Kuat Maruf Dites 2 Kali
Hasil tes poligraf (lie detector) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akhirnya terungkap di sidang.
SURYA.CO.ID - Hasil tes poligraf (lie detector) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akhirnya terungkap di sidang pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022)
Dari hasil tes poligraf ini terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti berbohong.
Sementara Kuat Maruf di tes pertama tidak terbukti berbohong, sedangkan di tes kedua terbukti tidak jujur.
Sedangkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal tidak terbukti berbohong alias jujur.
Kaur Bidang Komputer Forensik yang juga Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid mengungkapkan, haisl tes terhadap Sambo menunjukkan angka minus (-9), Putri Candrawathi -25, Kuat Maruf plus (+9) dan -13, Ricky Rizal +11 dan +19 dan Bharada E +13.
Baca juga: KECEPLOSAN Pengacara Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Turun Mobil Bawa Senjata, Bharada E Kaget
Menurut Aji, hasil plus menunjukkan tidak terindikasi berbohong, sementara hasil minus terindikasi berbohong atau tidak jujur.
"Bapak Ferdy Sambo terindikasi berbohong, Ibu Putri terindikasi berbohong," kata Aji di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Sementara untuk Kuat Maruf, ada dua pertanyaan yang diajukan dengan isu berbeda.
Di pertanyaan pertama, Kuat Maruf ditanyakan apakah dia memergoki persetubuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Saat itu Kuat menyebut tidak memergoki, dan jawaban itu terindikasi jujur.
Sementara di pemeriksaan kedua yang dilaksanakan pada 9 September 2022, Kuat ditanya, apakah dia melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
Kuat menjawab tidak melihat, dan jawaban itu terindikasi berbohong.
Sementara untuk Bripka Ricky Rizal mendapat pertanyaan pertama tentang, apakah ada seseorang yang menyuruhnya mengambil senjata Brigadir J, dia menjawab tidak dan itu terindikasi jujur.
Pertanyaan kedua sama dengan Kuat, apakah dia melihat Ferdy Sambo menembak, dia menjawab tidak melihat, dan itu terindikasi tidak berbohong.
Sedangkan Bharada E ditanya apakah dia memberikan keterangan palsu? dia menjawab tidak dan jawabab itu terindikasi jujur. Artinya dia memang mengaku menembak Brigadir J.
Aji mengungkapkan tingkat akurasi tes poligraf ini di atas 93 persen, 7 persen sisanya tergantung dari keahlian si pemeriksa.
"Semakin pandai seorang pemeriksa, nilai keakuratan semakin tinggi," katanya.
Tes poligraf ini diketahui dari detak jantung, kelenjar keringat, pernafasan dada dan pernafasan perut.
Untuk itu, pada tubuh terperiksa akan diberi sensor pernafasan dada, sensor pernafasan perut, elektrodermal dan kardiovaskuler.
"Bisa gak orang jujur terindikasi bohong? mungkin gak?," tanya hakim.
Aji memastikan selama ini belum pernah.
Lalu, bagaimana jika kondisi terperiksa ketakutan yang membuatnya grogi?
"Kalau untuk grogi, biasanya di setiap spot akan muncul grafik grogi ini," katanya.
Aji juga menerangkan, selain terindikasi berbohong, terindikasi jujur, tes poligraf ini juga menyebut no opinion atau tidak dapat disimpulkan.
"Bisa gak poligraf dimanipulasi? yang terperiksa memanipulasi?," tanya hakim.
Aji memastikan pengalamannya selama ini belum ada yang pernah memanipulasi.
Sementara dari jurnal ilmiah yang dia pelajari, data sejak tahun 1960 an hingga kini, hanya ada 4 hingga 5 orang yang mampu lolos tes poligraf.
"Dari jutaan pemeriksaan, karena di Amerika sudah intens melakukan tes poligraf," tukasnya.
Pengacara Putri Candrawathi Keceplosan

Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, keceplosan menyebut Ferdy Sambo turun dari mobil di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, memegang senjata.
Meski tanpa menyebut jenis senjata yang dibawa Ferdy Sambo, namun dari pernyataannya merujuk pada senjata pistol HS atau Glock.
Hal ini berbeda dengan keterangan Ferdy Sambo di persidangan sebelumnya.
Pengacara Putri Candrawathi itu keceplosan saat bertanya ke Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengenai senjata Ferdy Sambo yang digunakan untuk menembak dinding rumahnya seusai pembunuhan Brigadir J.
"Saudara mengatakan baru di sidang hari ini, bahwa penembakan di dinding menggunakan 2 pistol yang berbeda, ini berbeda dengan BAP saudara sebelumnya," kata Sarmauli.
Baca juga: 4 Fakta Ling Ling Tunangan Bharada E: Sosok di Balik Kejujuran Richard Eliezer yang Ucap Janji Setia
Bharada E lalu bertanya BAP yang mana yang disebut Sarmauli.
"BAP tanggal 15 Agustus dan 7 September. Di 2 BAP tersebut, saudara menyebut bapak FS menembak dinding dengan HS.
Sidang hari ini, kami mendapatkan keterangan baru dari saudara bahwa bapak FS menembak dinding ke atas tangga dengan glock dan ke kiri dengan HS," ujar Sarmauli.
Keterangan itu pun dibantah Bharada E.
"Ada bu dengan glock seingat saya," kata Bharada E.
Perdebatan itu pun ditengahi hakim dengan bertanya ke Bharada E keterangan apa yang dipakai.
"Tetap pada apa yang saya terangkan yang mulia," jawab Bharada E.
Saat itu lah Sarmauli keceplosan menyebut Ferdy Sambo memegang senjata.
"Nanti mohon dicocokkan di CCTV ketika bapak FS turun dari mobil dan jelas sekali hanya memegang satu senjata," ucap Sarmauli.
Sadar Sarmauli keceplosan, Bharada E pun langsung menimpali.
"Lho... kelihatan di CCTV senjata," tanya Bharada E.
"Kelihatan," jawab Sarmauli.
"Oooh," sahut Bharada E sambil mengangkat bahunya.
Hakim kembali menimpali.
"Nanti kita lihat, sudah, tenang," ucap hakim.
Adanya senjata yang dibawa Ferdy Sambo ini awalnya diungkap sang ajudan Adzan Romer.
Dalam sidang sebelumnya, Adzan Romer mengatakan dirinya melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS saat turun dari mobil untuk masuk ke rumah Jl Duren Tiga No 46.
Hal itu disampaikan Adzan Romer saat Hakim Wahyu Iman Santoso menunjukkan senjata jenis HS di persidangan .
“Saudara Adzan Romer, apakah HS ini yang suadara lihat jatuh dari mobil pada waktu Terdakwa turun di Rumah Jalan Duren Tiga,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Saya nggak tahu Pak itu senjata HS yang itu atau bukan, tapi seingat saya senjata HS Pak yang jatuh,” jawab Adzan Romer.
Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian meminta Adzan Romer berdiri dan menghampiri untuk melihat lebih dekat senjata HS-9 yang menjadi alat bukti perkara.
“Coba saudara amati, coba saudara maju,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Lalu, Adzan Romer maju mendekat ke Hakim Wahyu Iman Santoso dan mengamati senjata jenis HS tersebut.
“Iya Pak benar senjata HS,” jawab Adzan Romer.
“Benar ini yang saudara lihat pada waktu itu jatuh,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Senjata HS, iya Pak,” jawab Adzan Romer.
Namun, kesaksian Adzan Romer dibantah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mengatakan senjata api atau pistol yang jatuh saat hendak masuk ke rumah Jl Saguling adalah jenis Combat Wilson.
“Senjata apa yang saudara jatuhkan itu,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Senjata yang selalu saya pegang yaitu Combat Wilson kaliber 45,” jawab Ferdy Sambo.
Bharada E Skakmat Pengacara Putri Candrawathi
Momen adu mulut antara Sarmauli dan Bharada E juga terjadi saat pengacara Putri Candrawathi ini mempertanyakan perbedeaan pernyataan Bharada E soal kondisi Putri Candrawathi saat hendak pulang dari Magelang ke Jakarta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan di persidangan.
"Di BAP tanggal 7 September, bahkan tanggal 8, Richard melihat Ibu turun tangga dengan dipapah Susi. Tapi di dalam sidang hari ini, Richard menyatakan Ibu PC sehat-sehat, segar-segar saja," ungkap Sarmauli Simangunsong dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022.
"Yang mau saya tanyakan, keterangan saudara mana yang benar?" sambung Sarmauli.
Bharada E pun menyebut jika dalam keterangannya di persidangan, dia mengatakan dirinya juga menyebut jika Putri dipapah asisten rumah tangga (ART), Susi.
"Ibu tadi memperhatikan dan mendengar, tadi saya bilang, bahwa pada saat keluar dari rumah, itu ibu dipegang sama Susi. Betul dipegang sama Susi," tegas Bharada E.
"Tidak," singkat Sarmauli.
"Ada tadi, tadi," timpal Bharada E.
"Tidak, anda lupa dengan ketidakkonsistenan saudara sendiri," ungkap Sarmauli.
Lalu, Bharada E menganggap jika tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak memperhatikan ketika dia memberikan keterangan.
"Ada ibu, cuma ditanya sama jaksa lagi. Pada saat itu gimana gimana, saya bilang biasa-biasa saja. Memang dipapah sama ibu, tapi ibu biasa-biasa aja. Aduh ibu ini gimana sih?" ucap Bharada E disambut tawa pengunjung sidang.
Terdakwa Bharada E sebelumnya mengatakan kondisi Putri Candrawathi saat hendak pulang ke Jakarta dari Magelang pada 8 Juli 2022 masih terlihat sehat.
Diketahui, hari tersebut merupakan tepat sehari setelah adanya dugaan pelecehan seksual terjadi terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan soal perisapan pulang dari Magelang ke Jakarta.
"Terus keesokan paginya?" tanya hakim Wahyu dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pas pagi saya bangun ketemu sama Ricky ‘Chad persiapan mau balik ke Jakarta’, saya mandi, beres-beres barang saya, saya siapkan mobil," jawab Eliezer.
"Saat dibangunkan Ricky, posisi korban (Yosua)?" tanya hakim Wahyu lagi.
"Masih tidur," jawab Eliezer.
Tak hanya mempersiapkan keperluan perjalanan pulang, Bharada E juga mengaku sempat membantu Ricky Rizal membawa senjata api untuk disimpan di dalam mobil.
Disaat bersamaan, Putri memerintahkan Bharada E untuk membawa mobil yang membawanya menuju Jakarta.
"Terus pas lagi beres-beres, saya diperintah ibu bawa mobil, mobil ibu mobil LX karena om Kuat bawa mobil, jadi, sudah selesai beres-beres barang ibu turun dipegang Susi kalau tidak salah, saya langsung inisiatif di mobil belakang, tapi almarhum udah ada di mobil belakang, terus saya lari lagi ke mobil kedepan, 'izin ibu saya naik di depan'," kata Bharada E.
Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim Wahyu menanyakan kondisi kesehatan Putri kepada Bharada E.
Sebab, dalam beberapa keterangan sebelumnya, Putri Candrawathi kerap menyatakan kalau dirinya kurang sehat.
"Posisi Putri sakit?" tanya Hakim Wahyu.
"Biasa saja Yang Mulia," kata Eliezer.
"Beda pas saudara lihat tanggal 4?" tanya hakim Wahyu memastikan.
"Siap waktu tanggal 4 memang keliatan lemas Yang Mulia, saat itu (jelang pulang ke Jakarta, red) tidak seperti tanggal 4," ucap Eliezer.
>>>Ikuti Berita Lainnya kasus Ferdy Sambo di News Google SURYA.co.id