Berita Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Segera Buat Edaran Terkait Netralitas ASN di Pemilu, Bawaslu Awasi Pelanggaran APK
“Hal itu juga harus diantisipasi. Dan petugas harus tegas melakukan penertiban terhadap alat kampanye yang melanggar aturan"
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian sejumlah pihak menjelang tahun Pemilu 2024. Semua berharap, pegawai pemerintahan bisa benar-benar netral selama pemilu termasuk dalam pemilu legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) nanti.
Untuk menjaga netralitas dan berbagai protensi pelanggaran selama pemilu digelar, Sidoarjo sudah membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pemilu 2024.
“Kami dan semua tentu ingin pemilu dapat berjalan lebih netral dan tetap menjaga keindahan kota,” kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor di sela acara Grand Launching Sentra Gakumdu di Sidoarjo, Selasa (13/12/2022).
Terkait upaya menjaga netralitas ASN di Sidoarjo. Gus Muhdlor mengaku akan segera menerbitkan surat edaran terkait netralitas ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. “Dalam waktu dekat,” tegasnya.
Tahun 2024 mendatang, pemilu bakal berlangsung secara berturut-turut. Mulai Pileg dan Pilpres, lalu beberapa bulan berikutnya disusul Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur.
Pihaknya pun mengantisipasi banyaknya baliho dan sebagainya yang bertebaran. Jangan sampai, alat peraga kampanye (APK) dan sebagainya merusak keindahan kota. Merusak tanaman, taman, dan berbagai fasilitas publik lainnya.
“Hal itu juga harus diantisipasi. Dan petugas harus tegas melakukan penertiban terhadap alat kampanye yang melanggar aturan,” ujarnya.
Gus Muhdlor berharap, pemilu dapat berjalan semarak tetapi tidak mengesampingkan faktor lingkungan. Terkait pelanggaran yang merusah keindahan kota dan sebagainya itu, Pemkab Sidoarjo bakal mengerahkan petugas Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo, Haidar Munjid mengungkapkan bahwa dalam pemilu 2019 lalu pihaknya mencatat ada 706 pelanggaran yang terjadi.
“Bawaslu cukup berpengalaman, sehingga kita tidak akan pandang bulu untuk memproses pelanggaran yang ada. Semua yang salah harus ditertibkan, atau diproses sebagaimana aturan yang ada,” tegas Haidar.
Sementara menurut Kordiv Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, tercatat ada 692 kasus berkaitan pelanggaran administratif, tata kelola dan alat peraga kampanye dalam pemilu sebelumnya.
“Artinya persoalan alat peraga kampanye itu memang patut menjadi perhatian. Makanya, kami berharap semua elemen masyarakat bergotong royong untuk mengawasi pemilu ini. Ketika ada pelanggaran, silakan langsung laporkan,” pesannya. ****