Jumat, 15 Mei 2026

Berita Surabaya

Polisi Dalami Motif Kasus Suami Bunuh Istri di Lumajang

Polda Jatim terus mengembangkan kasus Rival (27), suami di Lumajang yang membunuh istri sirinya

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Pembunuh istri siri asal Lumajang, Rival tampak santai dan tertawa sambil jongkok di salah satu ruang Humas Mapolda Jatim, saat menunggu prosesi konferensi pers, Jumat (9/12/2022). 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim terus mengembangkan kasus Rival (27), suami di Lumajang yang membunuh istri sirinya Dian Tri Selvia (24) yang sedang hamil 5,5 bulan.

Polisi akan melakukan pengembangan penyidikan pada aspek motif dari tersangka menghabisi korban, apakah disebabkan karena rasa sakit hati tersangka yang menduga istri sirinya berselingkuh atau disebabkan karena adanya dorongan dari istri sah atau pertama tersangka berinisial SR yang telah dikaruniai dua anak.

Pasalnya, didapati sejumlah fakta penyelidikan, bahwa SR terhitung dua kali sempat mendatangi kediaman korban, untuk melabrak.

Bukan tanpa alasan. Selama kurun waktu 10 bulan usia pernikahan siri antara tersangka dan korban yang dimulai sejak Januari 2022, pihak si istri sah atau pertama, sama sekali tidak mengetahuinya.

Pihak istri sah baru mengetahui bahwa sang suami sudah meminang istri kedua secara siri, sepekan sebelum insiden pembunuhan itu terjadi Kamis (27/10/2022), dan jenazah korban baru ditemukan Jumat (28/10/2022).

"Penyidikan masih dikembangkan, tentang unsur itu tadi (dorongan istri pertama), tentang motif lain. Sementara yang kami temukan motif dan datanya seperti ini," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Senin (12/11/2022).

Lintar juga tak menampik, bahwa memang pihak SR pernah mendatangi kediaman korban melabrak.

"Informasinya yang kami dapat beberapa hari sebelum kejadian istri pertama datangi rumah istri siri. Selanjutnya kami dalami," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Rival, mengungkapkan, penganiayaan yang berujung tewasnya korban, dilatarbelakangi oleh perbuatannya sendiri, dan bukan atas perintah atau pun dorongan dari pihak istri sahnya.

"Enggak ada (perintah dari istri pertama)," ujar Rival.

Sebelumnya, belakangan diketahui, ternyata pernikahan siri antara tersangka dengan korbannya sejak awal tahun, tidak diketahui oleh istri sah atau pertama dari tersangka, berinisial SR, yang tinggal di Dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto, Lumajang.

Namun, hubungan tersangka dengan korban sebagai istri siri tersebut akhirnya ketahuan oleh istri pertama tersangka, sepekan sebelum tersangka mengeksekusi nyawa korban, yakni pada Kamis (20/12/2022).

Mengenai kondisi kualitas hubungan rumah tersangka dengan istri pertamanya, yang diduga dalam keadaan tidak harmonis.

Pihak kepolisian menampiknya, karena tersangka dan istri pertamanya masih tetap tinggal serumah dan berkomunikasi seperti biasanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved