Selasa, 28 April 2026

Berita Tulungagung

Pacar Sendiri Dirudapaksa, Pemuda di Tulungagung Bekap Mulut dan Hidung Korban Hingga Pingsan

Pemuda diduga menyekap dan melakukan rudapaksa terhadap kekasihnya, sebut saja Bunga, remaja putri yang berusia 16 tahun asal Kabupaten Trenggalek. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
FM (19), tersangka rudapaksa terhadap pacar yang kini ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung, Senin (12/12/2022). 

Usai kejadian itu Bunga berubah menjadi murung dan sering melamun.

Kondisi ini membuat orang tuanya curiga, hingga menanyainya.

Akhirnya Bunga menceritakan semua yang dilakukan FM kepadanya.

Orang tua Bunga lalu melaporkan FM ke Polres Tulungagung.

"Setelah menerima laporan ini kami melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan visum terhadap korban," tutur Anshori. 

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap FM tanpa perlawanan di rumahnya, Jumat (9/12/2022).

Masih menurut Anshori, hasil visum menguatkan perbuatan FM.

Selain hasil visum, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan tersangka. 

Penyidik menjerat FM dengan pasal 76D juncto 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan anak, karena melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan. 

FM terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda Rp 5 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved