Berita Gresik

UMK Tak Bakal Sentuh Kuli Panggul di Pelabuhan Gresik, Minta Naik Rp 1.000 per Ton Saja Harus Ribut

“Ya kalau tidak ada muatan, terpaksa tidak bekerja. Uang kemarin yang digunakan untuk makan. Bersyukur masih diberi kesehatan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Para kuli panggul bongkar muat di Pelra Gresik bekerja memindahkan barang ke dalam kapal, Minggu (11/12/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Para buruh atau pekerja di sektor industri bakal merasakan dampak kenaikan Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) 2023 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Tetapi UMK itu tentu tidak dirasakan para pekerja kasar seperti para kuli panggul di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Gresik, meski sudah ada yang puluhan tahun bekerja dengan upah yang tidak pernah setara UMK.

Para pekerja bongkar muat di Pelra Gresik tidak setiap hari ada pekerjaan karena harus menunggu kapal datang dan bongkar muat. Mereka bekerja borongan menaikan dan menurunkan barang dari kapal muatan.

Karena itu pendapatannya tidak pasti. Terkadang sehari bisa mendapatkan Rp 150.000, terkadang tidak mendapatkan uang. “Kalau tidak ada kapal yang muat dan dibongkar, ya tidak ada pemasukan,” kata MI, seorang kuli panggul di Pelabuhan Gresik, Minggu (11/12/2022).

Menurut MI, ia sudah puluhan tahun bekerja sebagai kuli bongkar muat di Pelra Gresik. Namun setiap kali meminta kenaikan upah hanya Rp 1.000 per ton, harus ribut dengan pengawas. “Saat ini upah borongan Rp 14.000 per ton, namun saat meminta kenaikan Rp 1.000 perton harus ribut dengan mandor,” imbuhnya.

Upah Rp 1.000 di zaman serba mahal sekarang memang sulit dinalar. Dan dari hasil bongkar muatan secara borongan bersama 30 orang pekerja, MI mengaku upahnya cukup untuk makan sehari-hari.

“Ya kalau tidak ada muatan, terpaksa tidak bekerja. Uang kemarin yang digunakan untuk makan. Bersyukur masih diberi kesehatan,” tambahnya.

Menurut MI, selama ini juga tidak mengetahui apakah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. “Saya tidak tahu, didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau tidak,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK sesuai Surat Kebputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023. UMK Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar Rp 4.522.030,51, atau ada kenaikan dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.368.581,51. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved