UMK Surabaya
UMK Surabaya 2023 dan UMK Gresk 2023 Hanya Naik 3,42 Persen, Bagaimana Daerah Lain? Simak Daftarnya
Khofifah Indar Parawansa meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji karyawannya sesuai UMK 2023, per tanggal 1 Januari
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Simak daftar UMK Surabaya 2023 dan UMK Gresik 2023, serta besaran upah sejumlah daerah di Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran upah yang bakal diterima pekerja di Jawa Timur pada 2023.
Untuk UMK Surabaya 2023 dan UMK Gresik 2023, naik sekitar 3,42 persen dari upah sebelumnya yakni sebesar, Rp 4.525.479,19 dan Rp 4.522.030,51.
Khofifah Indar Parawansa meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji karyawannya sesuai UMK 2023, per tanggal 1 Januari 2023.
Baca juga: UMK Surabaya 2023 Naik 150 Ribu, Cek Daftar Besaran UMK Seluruh Jawa Timur
Secara khusus, Gubernur Khofifah meminta sektor industri melakukan penyesuaian upah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 terkait UMK Jatim 2023.
“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ungkap Gubernur Khofifah, Jumat (9/12/2022).
Ia menegaskan, bahwa ketetapan UMK 2023 telah dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.
Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dan mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan telah ditetapkannya UMK 2023 tersebut, Gubernur Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.
“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja. Serta, menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Timur," tambah Khofifah.
Berikut Daftar UMK di seluruh wilayah Jatim tahun 2023.
Besaran UMK 2023 di Kota Surabaya yaitu Rp 4.525.479,19 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.375.479,19
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Gresik yaitu Rp 4.522.030,51 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.372.030,51
Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sidoarjo yaitu Rp 4.518.581,85 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 4.368.581,85